Mandailing Natal, harianbatakpos.com – Operasi tangkap tangan Polres Madina berhasil mengungkap kasus pemerasan kepala sekolah yang dilakukan oleh oknum anggota LSM Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia. Pelaku berinisial FS (45) ditangkap usai menerima uang senilai Rp 1,8 juta dari korban.
Informasi pemerasan kepala sekolah ini pertama kali diperoleh dari korban berinisial SH yang merupakan kepala sekolah di Kecamatan Kotanopan. Berdasarkan laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Mandailing Natal segera melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan OTT terhadap pelaku FS di depan Swalayan Pondok Indah, Kamis 24 Juli 2025.
Begitu janji pertemuan disepakati dan uang diserahkan oleh korban, petugas langsung meringkus pelaku pemerasan kepala sekolah tersebut dan menyita uang tunai sebesar Rp 1,8 juta sebagai barang bukti.
“Begitu mereka berjanji bertemu, kemudian diserahkan uang, sesaat setelah diserahkan, kami amankan pelaku dan menyita barang bukti uang tunai Rp 1,8 juta,” ujar Plt Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, Sabtu 26 Juli 2025.
Dalam penyelidikan, diketahui bahwa FS memeras korban dengan dalih biaya operasional untuk investigasi Program Indonesia Pintar (PIP) ke sejumlah sekolah. Jika uang tersebut tidak diserahkan, pelaku mengancam akan melaporkan korban ke Inspektorat Madina.
“Kepala sekolah tersebut juga mendapat ancaman jika uang yang dimintai pria mengaku dari LSM KPK RI itu tak diberikan, maka si kepala sekolah akan dilaporkan ke Inspektorat Madina,” kata Bagus Seto.
Selain SH, korban juga menyebut ada beberapa kepala sekolah lain yang telah menjadi korban pemerasan oleh pelaku dengan modus ancaman akan dilaporkan ke aparat penegak hukum maupun inspektorat daerah. Hal ini menambah daftar kasus pemerasan kepala sekolah oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Bagus menyebut pihaknya masih menyelidiki lebih dalam pengakuan korban terkait pemerasan kepala sekolah di Kotanopan. Namun demikian, FS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Proses hukum pelaku dilanjutkan sampai ke tingkat pelimpahan ke jaksa, lalu disidangkan di pengadilan,” tegasnya.
Kasus pemerasan kepala sekolah yang dilakukan oknum LSM di Madina ini menjadi peringatan keras bagi siapapun agar tidak menyalahgunakan nama lembaga untuk keuntungan pribadi. Penegakan hukum terus dilakukan Polres Madina demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dari intimidasi dan pemerasan.
Ikuti berita terkini dan terpercaya lainnya hanya di saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar