Headline Hukum
Beranda » Berita » Dugaan Korupsi Proyek Jalan, KPK Periksa Mantan Kapolres Tapsel di Medan

Dugaan Korupsi Proyek Jalan, KPK Periksa Mantan Kapolres Tapsel di Medan

Dugaan Korupsi Proyek Jalan, KPK Periksa Mantan Kapolres Tapsel di Medan
Gedung KPK di Jakarta sebagai pusat penindakan kasus korupsi nasional (Foto: Metro TV)

Medan, harianbatakpos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Kali ini, KPK memeriksa mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi, terkait kasus korupsi yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Dinas PUPR Sumut.

Pemeriksaan AKBP Yasir Ahmadi oleh KPK dilakukan di Medan. Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu yang menyebut Yasir diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi proyek jalan senilai ratusan miliar rupiah. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menguatkan bukti dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam pengaturan proyek infrastruktur.

“Pemeriksaan di Medan, kapasitas saksi,” ujar Asep Guntur, Sabtu 26 Juli 2025.

Tok! Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Suap KPU

KPK juga menjelaskan bahwa Yasir Ahmadi dimintai keterangan guna mendalami peran-peran penting di balik proyek jalan yang menyeret nama Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut nonaktif, Topan Ginting. Sebelumnya, Yasir menjabat sebagai Kapolres Tapsel, namun sejak 9 Juli 2025 ia sudah resmi menjabat sebagai Kabag RBP Rorena Polda Sumut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan terhadap AKBP Yasir Ahmadi. Ia menyebutkan bahwa proses pemeriksaan berjalan baik, namun belum merinci kapasitas lanjutan atau informasi tambahan yang didalami dalam pemeriksaan tersebut.

“(Pemeriksaan) berlangsung baik,” kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat 25 Juli 2025.

Sementara itu, KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumut yang nilainya mencapai Rp 231,8 miliar. Kelima tersangka itu adalah Topan Ginting (Kadis PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), M Akhirun Pilang (Dirut PT DNG), dan M Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN).

Kementerian PU Percepat Penyelesaian Jalan Tol Kuala Tanjung – Tebingtinggi – Parapat

KPK menduga bahwa Topan Ginting telah mengatur pemenang lelang proyek agar pihak tertentu mendapatkan keuntungan ekonomi. Ia dijanjikan fee hingga Rp 8 miliar oleh pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek pembangunan jalan tersebut.

Selain itu, Akhirun dan Rayhan disebut telah menarik uang senilai Rp 2 miliar untuk dibagikan kepada sejumlah pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan proyek. Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah rumah pribadi Topan Ginting dan menyita barang bukti berupa uang tunai dan senjata api.

KPK terus mendalami alur dana dan kemungkinan keterlibatan aktor lain dalam skandal ini, termasuk pihak kepolisian yang mungkin mengetahui atau terkait dengan proses pengaturan proyek. Pemeriksaan terhadap AKBP Yasir Ahmadi menjadi bagian dari upaya mengungkap jaringan korupsi proyek jalan di Sumut yang merugikan keuangan negara.

Ikuti berita hukum dan korupsi terkini hanya di saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *