Jakarta, harianbatakpos.com – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap Harun Masiku yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Vonis kasus suap anggota DPR ini dibacakan Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (25/7/2025), dan menjadi sorotan publik dalam isu hukum dan politik nasional terkini.
Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menegaskan bahwa fokus partai saat ini adalah mendampingi Hasto Kristiyanto pasca putusan pengadilan. Hal ini disampaikan di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Minggu (27/7/2025). Ronny menjawab isu soal kabar akan digelarnya kongres dalam waktu dekat.
“Saya pikir, saya tidak tahu ya ada kongres atau tidak karena kami sekarang fokus mendampingi Mas Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen,” ujar Ronny.
Selain mendampingi proses hukum kasus suap Harun Masiku, Ronny juga menyampaikan apresiasi kepada publik yang telah memberikan dukungan moral kepada Hasto selama persidangan. Ia menyebut banyak masyarakat yang hadir langsung di pengadilan dan memberikan semangat lewat media sosial.
“Jadi dari kami meminta dukungan kepada publik dan sekali lagi kami berterima kasih kepada masyarakat luas, terutama ibu-ibu yang setia datang ke persidangan, ikut mendoakan, dan ikut membantu di media sosial,” tambahnya.
Terkait langkah hukum selanjutnya, Ronny yang juga merupakan kuasa hukum Hasto menyatakan pihaknya belum memutuskan apakah akan menempuh jalur banding. Mereka masih menunggu salinan resmi putusan dari pengadilan sebelum menentukan sikap lebih lanjut.
“Terkait dengan upaya hukum ke depan, nanti kami akan sampaikan kepada teman-teman. Tentunya sekarang kami sedang menunggu salinan putusan utuh secara resmi,” kata Ronny.
Sebelumnya, dalam amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap kepada Wahyu Setiawan untuk mengatur proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 bagi Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim Rios.
Untuk informasi politik dan hukum terkini lainnya, ikuti saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar