Jakarta, harianbatakpos.com – Dugaan kasus korupsi laptop pengadaan Chromebook kembali mencuat setelah Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkap jejak tersangka Jurist Tan yang diduga berada di Australia. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih menelusuri keberadaan Jurist Tan yang terkait erat dalam kasus korupsi laptop pendidikan.
Jurist Tan diketahui meninggalkan Indonesia sejak 13 Mei 2025 dan sempat terlacak berada di Singapura. Namun menurut hasil pelacakan yang dilakukan Boyamin, Jurist Tan hanya transit di Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Australia. Dugaan pelarian Jurist Tan ke luar negeri menjadi sorotan utama dalam perkembangan kasus korupsi laptop yang merugikan negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pihaknya akan melayangkan panggilan ketiga kepada Jurist Tan dalam waktu dekat. Dua pemanggilan sebelumnya tidak dihadiri oleh Jurist tanpa memberikan keterangan. “Akan melakukan panggilan ketiga dan untuk red notice dalam proses setelah melalui tahapan sesuai peraturan,” jelas Anang kepada wartawan, Minggu (27/7/2025).
Pelacakan Jejak Jurist Tan oleh MAKI
Boyamin Saiman yang dikenal vokal dalam isu korupsi mengaku telah berkeliling Australia untuk melacak keberadaan Jurist Tan. Ia melakukan perjalanan selama sepekan dari 17 Juli hingga 25 Juli 2025, mengunjungi sejumlah kota seperti Brisbane, Gold Coast, Alice Springs, Canberra, dan Sydney dalam upaya mengungkap lokasi Jurist Tan yang terkait kasus korupsi laptop pengadaan Chromebook.
Dugaan sementara, Jurist Tan tinggal di kawasan Waterloo, New South Wales, Sydney, bersama suaminya berinisial ADH dan seorang anaknya. “Selama di Australia telah berusaha melacak keberadaan tersangka Jurist Tan dan terdapat dugaan dia tinggal di Sydney,” kata Boyamin dalam keterangannya pada Jumat (25/7/2025).
Meskipun menemukan alamat yang diduga sebagai tempat tinggal Jurist, Boyamin tidak mengunjungi lokasi tersebut secara langsung guna menghindari pelanggaran hukum di negara tersebut. Informasi yang dikumpulkannya telah disampaikan kepada penyidik Pidana Khusus Kejagung melalui saluran resmi untuk mempercepat proses pemulangan Jurist Tan ke Indonesia.
Peran Jurist Tan dalam Kasus Korupsi Chromebook
Jurist Tan telah dicekal atas permintaan Kejagung sejak 4 Juni 2025. Ia diduga memiliki peran sentral dalam pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun anggaran 2020-2022. Rencana ini disebut sudah disusun sejak Agustus 2019.
Bersama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan stafsus Fiona Handayani, Jurist Tan membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ untuk mendiskusikan program digitalisasi pendidikan jika Nadiem terpilih menjadi menteri. Dalam perannya, Jurist diduga turut melobi agar Ibrahim Arief ditunjuk sebagai konsultan di Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Bahkan pada awal 2020, Nadiem disebut sempat melakukan pertemuan dengan pihak Google untuk membahas rencana pengadaan Chromebook, yang kini menjadi bagian dari dugaan praktik korupsi laptop berskala nasional.
Ikuti berita terkini seputar kasus korupsi, hukum, dan isu nasional lainnya melalui saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar