Peristiwa
Beranda » Berita » Penipuan Beras Oplosan di Pekanbaru, 9 Ton Beras Reject Dijual Sebagai Beras Premium

Penipuan Beras Oplosan di Pekanbaru, 9 Ton Beras Reject Dijual Sebagai Beras Premium

Penipuan Beras Oplosan di Pekanbaru, 9 Ton Beras Reject Dijual Sebagai Beras Premium
Polisi menyita barang bukti beras oplosan di toko beras Jalan Sail, Pekanbaru, Kamis (Foto: Kompas.com)

Pekanbaru, harianbatakpos.com – Praktik pengoplosan beras oplosan kembali terbongkar. Kali ini, distributor beras di Jalan Sail, Kota Pekanbaru, Riau, diketahui mengoplos sebanyak 9 ton beras reject dan menjualnya dengan kemasan beras SPHP dan premium. Kasus beras oplosan ini mencuat usai Polda Riau melakukan penggerebekan di lokasi.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan pengungkapan kasus beras oplosan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang meminta seluruh jajaran Polri menindak segala bentuk kejahatan pangan yang merugikan masyarakat.

“Tentu saja arahan Bapak Kapolri adalah agar kepolisian hadir di tengah masyarakat dan memberikan rasa aman, salah satunya dengan mengungkap kasus seperti beras oplosan yang merugikan konsumen,” kata Irjen Herry Heryawan, Minggu (27/7/2025).

Kebakaran Jakarta Selatan Tewaskan Satu Orang, Lapak Rongsok dan Rumah Kontrakan Hangus

Beras Oplosan Cemari Program Pemerintah untuk Ketahanan Pangan

Kapolda menyayangkan tindakan pelaku yang mencoreng program pemerintah dalam Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), yang selama ini bertujuan memberikan beras murah dan berkualitas kepada masyarakat. Menurutnya, kejahatan pangan seperti beras oplosan ini sangat merusak sistem distribusi dan kepercayaan publik.

“Presiden sudah menekankan pentingnya menjaga ketahanan pangan karena seluruh proses didanai oleh uang rakyat, dari subsidi pupuk, BBM, hingga irigasi. Ketika pelaku memalsukan produk demi keuntungan pribadi, itu disebut Presiden sebagai ‘serakahnomics’,” tegasnya.

Tersangka Pengoplos Beras Dijerat UU Perlindungan Konsumen

Percobaan Pemerkosaan Nenek di Sumatera Utara, Pelaku dalam Pengaruh Narkoba Diamankan Polres Sergai

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menyampaikan bahwa pelaku berinisial R telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar,” kata Ade Kuncoro.

Kasus beras oplosan ini terbongkar pada Kamis (24/7) sekitar pukul 15.00 WIB, saat tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau menggerebek sebuah toko beras di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku mengisi ulang karung beras SPHP dengan beras ladang dari Pelalawan, kemudian menjahit kembali kemasan menggunakan mesin jahit. Beras tersebut kemudian dijual sebagai beras SPHP dan beras premium kepada masyarakat.

Beras Murah Dioplos dan Dijual dengan Harga Tinggi

Selain itu, polisi menemukan beberapa karung bermerek premium yang ternyata berisi beras kualitas rendah. Tersangka mencantumkan keterangan palsu di kemasan, menyebut beras berasal dari Bukittinggi, padahal sebenarnya berasal dari Pelalawan dan berada di bawah standar kualitas medium.

“Pelaku menjual beras oplosan itu dengan harga premium, sehingga masyarakat sangat dirugikan,” ujar Ade.

Barang bukti yang disita antara lain 79 karung beras SPHP kemasan 5 kilogram, 4 karung merek lain berisi beras ladang, 18 karung kosong SPHP, satu unit mesin jahit, satu timbangan digital, 12 gulung benang, dua buah mangkok, serta total berat beras oplosan yang diperkirakan mencapai 9 ton.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus beras oplosan ini dan menghitung secara detail jumlah kerugian yang ditimbulkan dari tindakan pelaku.

Ikuti berita hukum dan kejahatan pangan lainnya hanya di saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *