Mataram, harianbatakpos.com – Fenomena pengibaran bendera One Piece di berbagai daerah menjelang HUT ke-80 RI menarik perhatian publik. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa pengibaran bendera bertema One Piece bukanlah pelanggaran selama tidak melanggar konstitusi. Menurutnya, ekspresi publik lewat bendera One Piece hanyalah bentuk kreativitas masyarakat dan tidak perlu dibesar-besarkan.
Dalam kunjungan kerjanya ke Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (2/8/2025), Bima Arya menyatakan bahwa dalam negara demokrasi seperti Indonesia, masyarakat bebas mengekspresikan dirinya, termasuk lewat simbol-simbol budaya populer seperti bendera One Piece. Pernyataan ini sekaligus meredam pernyataan keras dari sejumlah pihak yang menilai pengibaran bendera animasi Jepang itu sebagai tindakan provokatif.
“Menurut saya, dalam negara demokrasi, ekspresi itu wajar sejauh tidak bertentangan dengan konstitusi,” ujar Bima Arya.
Pengibaran bendera One Piece, menurut Bima Arya, bisa jadi merupakan bentuk kritik sosial atau aspirasi publik terhadap kondisi negara saat ini. Namun, ia mengingatkan bahwa kritik sebaiknya disampaikan secara konstruktif dan jelas. Fenomena budaya pop ini juga dianggap sebagai refleksi aspirasi generasi muda yang menggunakan media kreatif untuk menyampaikan pendapat mereka.
“Kalaupun ada ekspresi pengibaran bendera One Piece, kami melihatnya sebagai bentuk ekspektasi dan masukan. Yang penting substansinya positif,” jelasnya.
Meski tidak mempermasalahkan penggunaan simbol budaya populer, Bima Arya menegaskan bahwa bendera Merah Putih tetap menjadi satu-satunya bendera resmi yang wajib dikibarkan dalam perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025. Ia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan para menteri untuk turun ke wilayah perbatasan dan memimpin pengibaran bendera Merah Putih sebagai wujud komitmen nasionalisme.
Lebih lanjut, Wamendagri membandingkan fenomena bendera One Piece dengan bendera organisasi seperti Pramuka, PMI, dan komunitas olahraga. Selama tidak terkait dengan organisasi terlarang atau ideologi bertentangan dengan negara, pengibaran bendera-bendera tersebut tidak menjadi masalah.
“Tidak ada yang melarang pengibaran bendera, kecuali yang berasal dari organisasi atau ideologi yang dilarang. Yang seperti itu tentu tidak diperbolehkan,” tegas Bima Arya.
Ikuti kabar terbaru seputar isu nasional dan kebebasan berekspresi hanya di saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar