Daerah
Beranda » Berita » Satreskrim Polres Tapteng Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Satreskrim Polres Tapteng Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pelaku ketika bersama petunjuk kepolisian.(istimewa)

Tapanuli Tengah, harianbatakpos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap seorang pria berinisial I.T. (29), warga Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Korban masih berusia 5 tahun, merupakan tetangga pelaku.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan dari ayah korban pada Sabtu, 2 Agustus 2025. Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah rumah kosong yang berada di lingkungan tempat tinggal pelaku dan korban.

Polres Tapsel Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP M Taufik Siregar, SH, menjelaskan bahwa pelaku melakukan perbuatannya dengan cara memaksa korban masuk ke dalam kamar mandi di rumah kosong tersebut. Di sana, pelaku diduga melakukan tindakan cabul dengan memasukkan jarinya ke alat kelamin korban.

“Pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa. Ia telah melakukan pencabulan dengan memasukkan jari kelingking kirinya ke kemaluan korban,” ujar Kasat Reskrim, Rabu (6/8/2025).

Kasat Reskrim AKP M. Taufik Siregar juga menambahkan bahwa tim opsnal Satreskrim berhasil menangkap pelaku di kediamannya pada Selasa, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan langsung dibawa ke Polres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Pelaku terancam hukuman penjara.

Jalinsum dekat dengan Kantor Polres dan Kejaksaan Sergai Rusak-Membahayakan

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, dan telah melakukan visum terhadap korban.

“Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Tapteng sambil menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga,” terangan.(BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *