Medan, harianbatakpos.com – Tim Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua nelayan asal Aceh menyelundupkan sabu seberat 190 kg di Perairan Laut Brandan, Kabupaten Langkat.
Informasi yang didapatkan awak media, Sabtu (23/8/2025). Kedua nelayan yang ditangkap berinisial FA dan DI. Saat ini warga Aceh itu bersama barang bukti narkoba telah ditahan di Mapolda Sumut.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan awalnya personel menerima informasi dari masyarakat adanya kapal nelayan yang dicurigai membawa narkotika di Perairan Brandan, Kabupaten Langkat.
Tim kemudian bergerak cepat dan menemukan kapal yang dimaksud di Perairan Brandan. Saat ditemukan kapal nelayan itu dalam kondisi terombang-ambing akibat kerusakan mesin. Dari TKP personel berhasil menangkap kedua tersangka bersama barang bukti 10 karung berisi sabu seberat 190 kg.
Berdasarkan pemeriksaan kedua pelaku mengaku diperintahkan oleh seorang buronan berinisial YN untuk mengambil sabu dari kapal lain bernama Oskadon di perairan lepas.
Mereka dijanjikan upah sebesar Rp3 juta untuk setiap bungkus sabu yang berhasil angkut untuk dibawa ke wilayah Perairan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumut.(BP7)
Komentar