Kota Medan
Beranda » Berita » Kades Sei Parit dan Rekannya Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Tapi Tak Ditahan Polsek Firdaus

Kades Sei Parit dan Rekannya Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Tapi Tak Ditahan Polsek Firdaus

Polsek Firdaus.(istimewa)

Medan, harianbatakpos.com – Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedahai, menetapkan Kepala Desa Sei Parit, Kecamatan Sei Rampah bernama Mangabet Simbolon dan rekan-rekannya sebagai tersangka penganiayaan terhadap Laris Nainggolan.

Anehnya, Kepala Desa yang informasinya juga menjabat sebagai Kepala Peleton (Danton) sekuriti di PT Sidojadi ini tidak di tahan pihak kepolisian.

Laris Nainggolan mengaku kecewa dengan pihak kepolisian. Pria berusia 40 tahun ini dikeroyok, di cekik dan nyaris tewas. Namun polisi terkesan memberikan ke istimewaan dengan tidak melakukan penahanan.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin Jadi Keynote Speaker Seminar Ilmiah Kejati Sumut dan FH USU

“Saya sebagai masyarakat biasa tidak paham mengapa tersangka ini tidak ditahan, tapi saya tahu-nya terlapor ini Mangabet Simbolon adalah kepala desa. Apakah menunggu saya sekarat atau tewas baru tersangka pengroyokan ditahan,” ungkapnya.

Warga biasa ini mengaku akan melapor penyidik yang tidak profesional ke Propam Polda Sumut karena tidak melakukan penahanan terhadap pelaku pengeroyokan.

“Saya berharap agar penyidik menahan tersangka ini,” terangnya.

Terpisah, Kapolsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai, AKP Ahmad Albar ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa tersangka tidak ditahan.

Pemuda Al-washliyah Desak Polda Sumut Gerebek Hiburan Malam di Capital Building Medan Diduga Marak Narkoba

“Tidak ditahan karena sejak awal sebelum saya menjadi Kapolsek disini (Polsek Firdaus) sudah tidak ditahan. Saya baru dua minggu tugas disini,” ucapnya ketika dikonfirmasi awak media, Senin (25/8/2025).

Menurutnya, pihak kepolisian sudah melimpahkan perkara itu ke kejaksaan dan masih menunggu petunjuk dari Jaksa.

“Kami akan melakukan pemeriksaan satu orang saksi lagi yang sedang berada di Jawa. Lalu kami akan limpahkan kembali berkas itu ke kejaksaan,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, korban awalnya adalah satpam di perusahaan perkebunan yang sama dengan terlapor.

Saat itu korban menangkap 2 orang pelaku pencurian berondolan kelapa sawit di blok 5 kebun Sei Parit PT. Sidojadi.

Kemudian, korban membawa pelaku pencurian berondolan sawit ke pos securiti dan langsung diterima oleh Danton berinisial MS yang juga kepala desa, beserta petugas piket sekuriti yang lainnya.

Setelah pelaku pencuri sawit di serahkan, korban pergi kelapangan. Namun beberapa menit kemudian, dia ditelepon oleh komandan sekuriti (danru) berinisial E.

Lalu korban kembali ke pos sekuriti. Namun saat korban sampai di pos, dia melihat pelaku pencurian hanya satu orang. Sedangkan satu orang lainnya sudah melarikan diri atau lepas.

Selanjutnya, korban marah dan kesal. Akan tetapi, terlapor MS yang tidak senang langsung menganiaya korban secara beramai ramai.(BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *