Medan, Harianbatakpos.com – Kombes Pol Gidion Arif yang saat ini menjabat Wakapolda Sulawesi Tenggara pernah dilaporkan ke Mabes Polri semasa menjabat Kapolrestabes Medan.
Perwira polisi ini dilaporkan oleh ibu Bhayangkari bernama Israf Lina karena menangkap Brigadir Edi Alfaris tanpa surat penangkapan dan diduga berdasarkan laporan palsu.
“Dugaan kita laporan palsu. Atas dugaan laporan palsu lalu suami saya ditangkap. Dilaporkan tanggal 16 Mei 2025 hari itu juga suami saya ditangkap. Diduga polisi sudah bekerja sama dengan kawanan pelapor dan diduga polisi sudah menerima suap dari kawanan pelapor yang membuat laporan,” kata Israf, Sabtu (6/9/2025).
Menurutnya, seorang warga berinisial G yang mengaku dilempar botol dan membuat laporan polisi itu tidak benar. Sebab, G dilempar oleh orang tidak dikenal disaat terjadi keributan di saat itu.
“Jadi, kami minta Bapak Kapolri menindaklanjuti laporan saya ini. Segera ambil alih kasus ini dari Polda Sumut, jika Kombes Gidion itu tidak tersentuh hukum yang bergulir di Polda Sumut ini,” terangnya.
Sayangnya, Kombes Gidion Arif ketika dikonfirmasi melalui selulernya mengenai adanya laporan dari ibu Bhayangkari belum menjawab.
Sebagaimana diketahui, dugaan kriminalisasi itu terjadi 16 Mei 2025 kemarin. Dimana Edy dituduh telah membuat onar dan menganiaya warga di Jalan Mongosidi Medan. Edy ditangkap langsung dihari itu juga dan langsung ditahan dihari yang sama.
Setelah ditahan 21 hari, Edy dilepaskan dan alangkah terkejutnya dia telah di mutasi ke Polres Pakpak Bharat. Awalnya berdinas di sebagai Provos di Polsek Pancur Batu.
Anehnya, laporan ke Propam Mabes Polri 6 Juni 2025 dilimpahkan ke Polda Sumut dan berjalan lambat sampai Kombes Gidion naik pangkat atau menjadi Wakapolda Sulawesi Tenggara tidak kunjung ditindaklanjuti.(BP7)
Komentar