Medan, Harianbatakpos.com – Sejumlah nama yang terlibat dalam penangkapan Brigadir Edi Alfaris di Jalan Karya Darma, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara 16 Mei 2025 dilaporkan ke Propam Mabes Polri.
Adapun yang dilaporkan selain Kapolrestabes Medan (saat ini Wakapolda Sulawesi Tenggara) Kombes Gidion Arif, ada juga nama Kasatreskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, lalu AKP Suharmono selaku Kasipropam, Iptu Adi Putro selaku Kanit Paminal Polrestabes Medan, lalu Denny Remon selaku anggota Polsek Kutalimbaru, dan Arjuna Karo-karo selaku anggota Reskrim Polsek Medan Baru.
Istri Brigadir Edi bernama Israf Lina mengaku sudah melaporkan semua nama itu ke Mabes dan dilimpahkan ke Polda Sumut.
“Sampai sekarang laporan itu tidak ada kepastian hukum. Kami mencari keadilan, tapi kami tidak dapatkan keadilan itu,” katanya beberapa hari yang lalu.
Selamat, abang kandung dari Brigadir Edi bernama J Alfaris mengakui bahwa seluruh yang dilaporkan itu diduga berpisah dengan G yang membuat laporan.
“Kita harusnya teliti dahulu laporan si G itu. Jangan langsung main tangkap aja, tanpa surat penangkapan adik saya ditangkap. Padahal, laporan G itu tidak benar, dia terluka bukan karena perbuatan adik saya,” tambahnya.
Selain itu, penangkapan terhadap Brigadir Edi telah mencederai institusi.
“Adik saya ditangkap dihari itu juga setelah G membuat laporan tepatnya 16 Mei 2025. Ditangkap tanpa surat penangkapan, tanpa pemanggilan. Tanpa dibuktikan dahulu siapa sebenarnya yang melukai G,” tuturnya.
Anehnya, laporan mereka ke Mabes Polri 5 Juni 2025 malah dilimpahkan ke Polda Sumut. Selanjutnya, Polda Sumut dikabarkan akan melimpahkan kasus ini ke Polrestabes Medan.
“Penanganan seperti apa ini, apa mungkin Polrestabes Medan akan memeriksa Kombes Gidion, memeriksa AKBP Bayu. Kami minta Polda Sumut dan Mabes Polri profesional dalam menangani laporan kami ini,” terangnya.
Sayangnya, Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto ketika dikonfirmasi awak media, Minggu (7/9/2025) belum menjawab. Begitu juga dengan Kombes Gidion.
Sebagaimana diketahui, dugaan kriminalisasi itu terjadi 16 Mei 2025 kemarin. Dimana Edy dituduh telah membuat onar dan menganiaya warga di Jalan Mongosidi Medan. Edy ditangkap langsung dihari itu juga dan langsung ditahan dihari yang sama.
Setelah ditahan 21 hari, Edy dilepaskan dan alangkah terkejutnya dia telah di mutasi ke Polres Pakpak Bharat. Awalnya berdinas di sebagai Provos di Polsek Pancur Batu.(BP7)
Komentar