Headline Hukum Nasional
Beranda » Berita » Ternyata Istilah Perampasan Aset tak Dikenal Dalam Dunia Hukum

Ternyata Istilah Perampasan Aset tak Dikenal Dalam Dunia Hukum

Ilustrasi (foto/ist)

Jakarta, harianbatakpos.com – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut, istilah perampasan aset tak dikenal dalam hukum internasional. Yang ada ‘asset recovery’ atau pemulihan aset.

“Asset recovery tidak diterjemahkan sebagai perampasan aset tapi pemulihan aset. Perampasan aset adalah bagian kecil dari pemulihan aset,” kata Eddy dalam Rapat Penyusunan Prolegnas di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (18/9/2025).

Sehingga, Eddy dalam kesempatan itu juga menolak penggunaan istilah ‘perampasan’ dalam RUU Perampasan Aset.

KPK Belum Tetapkan Tersangka, Polda Kalbar Telah Tingkatkan Kasus Ria Norsan ke Penyidikan

Eddy mengatakan ada tujuh langkah dalam proses pemulihan aset. Ia mengaku pernah melakukan penelitian tentang hal itu selama tiga tahun dan tidak mudah. “Kami pernah melakukan penelitian panjang tiga tahun tentang ‘asset recovery’ dan memang tidak mudah seperti dikatakan oleh Pak Ketua,” katanya.

ormas188

Tanpa Pengadilan

Selain itu, Eddy Hiariej ingin RUU Perampasan Aset juga mengatur soal perampasan atau pemulihan aset dilakukan tanpa harus melalui putusan pengadilan.

Eddy menjelaskan, sistem hukum di Indonesia saat ini hanya mengatur bahwa pemulihan aset hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan atau biasa dikenal dengan istilah conviction-based asset forfeiture (CBAF).

KPK Sita Sejumlah Uang Saat OTT Gubernur Riau

Menurut dia, RUU Perampasan Aset ke depan perlu mengatur sebaliknya, bahwa pemulihan aset bisa dilakukan tanpa putusan pengadilan atau dikenal dengan istilah non-conviction based asset forfeiture (NCBAF).

“NCB (NCBAF) ini yang harus kita kelola karena dia bukan hukum acara pidana, juga bukan hukum acara perdata,” kata Eddy

Eddy berpendapat, RUU Perampasan Aset mestinya dibahas setelah revisi KUHAP dan KUH Perdata selesai. Namun, dia mendukung DPR untuk mulai membahas RUU Perampasan Aset pada 2025 karena harus menerima masukan dari berbagai pihak.

“Tapi kami setuju dengan Baleg bahwa kita mulai merintis dari tahun 2025, entah kapan selesainya kita butuh meaningful participation,” kata dia.

DPR RI dan pemerintah sebelumnya telah sepakat untuk segera menyelesaikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2025. Rencananya, DPR akan resmi memasukkan RUU tersebut dalam Prolegnas Prioritas 2025 pada rapat di Baleg, Rabu (17/9/2025).

RUU Perampasan Aset sendiri memang masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2024-2029. “Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful,” kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan pekan lalu. (REL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BatakPos TV

BatakPos TV