Daerah Hukum Peristiwa
Beranda » Berita » Polres Asahan Tetapkan Pengusaha Tambang Jadi Tersangka Peristiwa Longsor Tewaskan 3 Pekerja

Polres Asahan Tetapkan Pengusaha Tambang Jadi Tersangka Peristiwa Longsor Tewaskan 3 Pekerja

Kepolisian memberikan keterangan resmi. (foto/ist)

Asahan, harianbatakpos.com – Polres Asahan akhirnya menetapkan 3 tersangka terkait peristiwa longsor di tangkahan batu padas di Bedeng 7 Dusun I Desa Marjanji Aceh Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan.

Atas insiden itu, 3 orang pekerja meninggal dunia. Ada pun ketiga tersangka di antaranya pemilik usaha tambang CV Berkah Pulo berinisial SM, AFH selaku operator Excavator, dan mandor tangkahan dengan inisial DIS

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani membenarkan adanya penetapan tersangka itu.

Bupati Tapsel Ikut Mencangkul Saat Gotong Royong di World Cleanup Day 2025

“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Ada pun peristiwa longsor terjadi di lahan penambangan batu padas yakni, Jumat (5/9/2025), sekira pukul 11.30 WIB,” kata AKBP Revi.

Menurut Revi, pada saat sedang melakukan aktivitas penambangan, terjadi longsor tanah bebatuan dari atas tebing. Akibatnya, tiga orang yakni Roni Siahaan (40), Afrizal Siagian (45), keduanya warga Desa Marjanji Aceh, dan Sarpin (55) warga Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan, meninggal dunia dikarenakan tertimbun material longsor.

Selain korban jiwa peristiwa longsor juga menyebabkan Edi Triono (44) warga Desa Marjanji Aceh, sebagai tukang muat batu mengalami luka-luka.

Sejumlah barang bukti berupa 1 alat berat excavator, 1 dump truk, 2 martil godam dan 1 buah pecahan batu padas.

Perdagangan Bayi Antar-Provinsi Diungkap Polda Sumut di Medan

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terangnya kepada awak media, Kamis (17/9/2025). (BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *