Asahan, harianbatakpos.com – Polres Asahan akhirnya menetapkan 3 tersangka terkait peristiwa longsor di tangkahan batu padas di Bedeng 7 Dusun I Desa Marjanji Aceh Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan.
Atas insiden itu, 3 orang pekerja meninggal dunia. Ada pun ketiga tersangka di antaranya pemilik usaha tambang CV Berkah Pulo berinisial SM, AFH selaku operator Excavator, dan mandor tangkahan dengan inisial DIS
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani membenarkan adanya penetapan tersangka itu.
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Ada pun peristiwa longsor terjadi di lahan penambangan batu padas yakni, Jumat (5/9/2025), sekira pukul 11.30 WIB,” kata AKBP Revi.
Menurut Revi, pada saat sedang melakukan aktivitas penambangan, terjadi longsor tanah bebatuan dari atas tebing. Akibatnya, tiga orang yakni Roni Siahaan (40), Afrizal Siagian (45), keduanya warga Desa Marjanji Aceh, dan Sarpin (55) warga Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan, meninggal dunia dikarenakan tertimbun material longsor.
Selain korban jiwa peristiwa longsor juga menyebabkan Edi Triono (44) warga Desa Marjanji Aceh, sebagai tukang muat batu mengalami luka-luka.
Sejumlah barang bukti berupa 1 alat berat excavator, 1 dump truk, 2 martil godam dan 1 buah pecahan batu padas.
“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terangnya kepada awak media, Kamis (17/9/2025). (BP7)
Komentar