Hukum
Beranda » Berita » Ketua Umum GCP Desak Kapolda Lampung Usut Dugaan Pemerasan terhadap Direktur RSUD Abdoel Moeloek

Ketua Umum GCP Desak Kapolda Lampung Usut Dugaan Pemerasan terhadap Direktur RSUD Abdoel Moeloek

dr. Imam Ghozali. Foto/ist

Lampung, harianbatakpos.com – Kasus dugaan pemerasan terhadap Direktur RSUD Abdoel Moeloek, dr. Imam Ghozali, yang belakangan viral di Lampung, menuai keprihatinan mendalam.

Peristiwa ini mencoreng citra lembaga-lembaga independen seperti LSM, organisasi masyarakat (Ormas), dan pers, yang sejatinya berperan sebagai kontrol sosial terhadap kinerja aparatur negara.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Alih-alih menjadi pengawas, oknum-oknum dari kelompok tersebut diduga meminta sesuatu kepada pejabat dan bahkan memaksa demi keuntungan materi. Praktik semacam ini bukan kali pertama terjadi, sehingga menimbulkan keresahan publik.

Penegak Hukum Didesak Usut Dugaan Pungli di PUD Pasar Medan

Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP) H. Kurniawan angkat bicara terkait kasus ini. Ia menyatakan dukungan penuh kepada Kapolda Lampung agar mengusut tuntas dugaan pemerasan tersebut.

“Kami mendesak Kapolda Lampung untuk menindak tegas kasus ini agar tidak terulang kembali. Apalagi saat ini Presiden Prabowo Subianto sedang gencar melakukan program bersih-bersih birokrasi dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui praktik pemerasan oleh oknum LSM, Ormas, maupun pers terhadap pejabat ataupun pihak lainnya. Menurutnya, keberanian publik melaporkan penyimpangan sangat penting demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Di sisi lain, Kurniawan juga mengingatkan para penggiat LSM, jurnalis, maupun aktivis Ormas untuk berbenah diri dan menjauhi praktik menyimpang yang hanya mencederai tugas mulia mereka.

Perdagangan Bayi Antar-Provinsi Diungkap Polda Sumut di Medan

“LSM, pers, dan Ormas seharusnya berdiri di garis depan menjaga demokrasi, bukan justru memperjualbelikan integritas demi kepentingan pribadi,” ujarnya.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum perbaikan bagi semua pihak agar fungsi pengawasan publik tetap berjalan sesuai marwahnya, serta mendukung penuh agenda nasional dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik-praktik kotor.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BatakPos TV

BatakPos TV