Medan, Harianbatakpos.com – Puluhan warga yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah WA PESEK (Warga Peduli Sekitar) Kota Medan mendatangi kantor PaninDai-ichiLife di Jalan Palang Merah, Medan Barat, Selasa (23/9/2025). Aksi ini sebagai bentuk protes karena klaim asuransi senilai Rp 1 miliar yang diajukan ahli waris belum juga dibayarkan oleh perusahaan asuransi tersebut.
Kronologi Kasus
Menurut keterangan Ketua DPD WA PESEK Medan, Jefri, pengajuan klaim dilakukan sekitar satu tahun silam dan dokumen pengajuan telah diterima perusahaan pada 14 Oktober 2024.
Pihak perusahaan mengaku belum mencairkan klaim karena masih ada dokumen yang dianggap belum lengkap, seperti surat keterangan kepolisian, resume medis, dan hasil visum.
Kuasa hukum ahli waris, Mareti Laia, menyatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut sudah diserahkan, tetapi PaninDai-ichiLife tetap menolak mencairkan dana klaim.
Dalam aksi tersebut, massa sempat mencoba memaksa masuk ke kantor asuransi, tetapi dihalangi oleh pihak internal kantor dan aparat keamanan. Ketegangan juga terjadi ketika seorang perwakilan dari perusahaan melempar tuduhan bahwa salah satu surat yang diajukan adalah “palsu”, yang kemudian dibantah keras oleh pihak massa aksi.
Detil Peristiwa & Tuntutan
Tertanggung dalam klaim ini adalah Yuliana, yang meninggal dunia pada 12 September 2024 akibat gigitan ular. Ahli waris atas namanya adalah Ng Kim Tjoe.
WA PESEK dan pihak ahli waris menuntut agar PaninDai-ichiLife segera mencairkan klaim tanpa alasan penundaan yang dianggap tidak wajar.
Massa menyerukan agar pimpinan asuransi turun menemui mereka dan menghentikan penolakan yang dinilai melecehkan hak masyarakat.
Analisis & Catatan
Kasus ini mencerminkan beberapa persoalan umum dalam industri asuransi, antara lain:
1. Dokumen sebagai syarat tunggal penundaan
Seringkali perusahaan asuransi menunda klaim beralasan dokumen tidak lengkap. Dalam kasus ini, pihak perusahaan menyebut surat kepolisian dan medis belum sesuai standar, walau ahli waris menyatakan telah menyerahkannya.
2. Sikap transparansi & komunikasi
Kurangnya komunikasi yang jelas dari pihak asuransi kepada nasabah/ahli waris bisa menimbulkan persepsi penolakan sewenang-wenang.
3. Perlindungan konsumen & regulasi
Jika terbukti bahwa penolakan klaim tidak berdasar, maka perusahaan asuransi bisa dikritik karena melanggar prinsip “good faith” dalam asuransi dan regulasi perlindungan konsumen.
Langkah Lanjutan & Harapan
WA PESEK menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga selesai dan memastikan pembayaran hak yang seharusnya diterima ahli waris.
Pihak PaninDai-ichiLife belum memberikan tanggapan resmi kepada media terkait tuntutan tersebut hingga berita ini diturunkan.
Diharapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga perlindungan konsumen turun tangan bila klaim tak kunjung diselesaikan.
Komentar