Kota Medan
Beranda » Berita » Spanduk Rasis di Kantor DPC PDI Perjuangan Medan Meresahkan, Kader Terlibat Harus Dipecat dan Dipenjara

Spanduk Rasis di Kantor DPC PDI Perjuangan Medan Meresahkan, Kader Terlibat Harus Dipecat dan Dipenjara

spanduk rasis di Kantor DPC PDI Perjuangkan Medan.(istimewa)

Medan, Harianbatakpos.com – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan kota Medan tidak perlu reaktif terhadap tindakan pengecut dari makhluk halus (siluman), yang mengaku kader militan dan memasang spanduk berbau rasis di eks kantor DPC PDI.

Sutrisno Pangaribuan, Kader PDIP mengatakan agar pengurus DPC PDI Perjuangan Medan tidak perlu berbalas opini di media massa.

“Sebab persoalan spanduk sampah terlalu kecil untuk dibahas oleh para pengurus partai. Aksi saling mengomentari justru berpotensi menimbulkan masalah baru,” katanya, Kamis (25/9/2025).

Hindari Kevakuman Birokrasi, Karyawan PUD Pasar Medan Minta Wali Kota Tunjuk Plt Dirut Baru

Menurutnya, ada seorang pengecut yang hendak memancing keributan dan solusi tidak akan ditemukan jika hanya saling lempar komentar disertai kecaman, kutukan, dan tudingan.

“Semua kader partai perlu belajar dari pepatah lama Batak: “ndang matutung pamangan mandok api” artinya “mulut tidak terbakar dengan mengatakan api”. Maka jika benar para pengurus partai “terusik” karena spanduk, maka segera cari pelakunya, tangkap, dan antar ke Polrestabes Medan, untuk dilakukan proses hukum,” ungkapnya.

Atas adanya peristiwa itu, Sutrisno Pangaribuan menyampaikan beberapa pandangan diantaranya agar para kader PDI Perjuangan diminta menghentikan aksi saling berbalas pantun, saling lempar komentar di media massa/ pers yang dapat memperkeruh suasana.

Kedua, bahwa Pengurus DPC PDI Perjuangan Medan perlu membentuk tim pencari fakta untuk menemukan sutradara, aktor intelektual, dan aktor lapangan pemasangan spanduk berbau rasis.

AMS XII Medan Bagikan 300 Nasi Bungkus, Rayakan Ultah Bendahara Riana Ling

Ketiga, bahwa seluruh tindakan kader harus berdasarkan AD/ART dan Peraturan PDI Perjuangan. Jika ada tindakan di luar itu, maka akan diberi sanksi sesuai aturan dan ketentuan partai.

Keempat, bahwa Pengurus DPC PDI Perjuangan kota Medan harus segera membuat laporan polisi (LP) ke Polrestabes Medan untuk memastikan apakah pelaku berasal dari internal atau eksternal partai.

Kelima, bahwa tindakan mengatasnamakan kader militan adalah tindakan penghianat partai, pengecut. Maka semua kader yang terlibat harus dipecat, dan dilanjutkan pada proses hukum (penjara) di Polrestabes Medan.

Keenam, bahwa jika tindakan rasis, pengecut tersebut berkaitan dengan Konpercab partai, maka siapapun calon yang terhubung dengan para pelaku harus dipecat dari partai.

Ketujuh, bahwa jika ada kader yang secara sengaja melakukan playing victim, melakukan tindakan manipulatif demi mendapat simpati maka harus dipecat dari partai dan diproses hukum.

Kedelapan, bahwa jika ada kader yang melakukan aksi lempar batu sembunyi tangan, mengecam dan mengutuki pelaku, cuci tangan padahal tangannya terlibat dalam tindakan rasis harus dipecat dari partai dan diproses hukum.

“Sebagai partai yang telah melewati berbagai ujian berat dalam perjalanan bangsa Indonesia, PDI Perjuangan telah membuktikan dirinya sebagai partai idiologis yang solid. PDI Perjuangan membuka ruang partisipasi dalam demokrasi, tetapi tidak memberi ruang bagi pemikiran dan tindakan yang mempertentangkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Kompetisi dalam demokrasi adalah keniscayaan, tetapi kontestasi menggunakan sentimen berbau SARA, disinformasi, fitnah, dan kebencian adalah penghianatan,” terangnya.(BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BatakPos TV

BatakPos TV