Headline Nasional
Beranda » Berita » Isu Kendaraan Pajak Mati tak Bisa Isi BBM Dipastikan Adalah Hoaks

Isu Kendaraan Pajak Mati tak Bisa Isi BBM Dipastikan Adalah Hoaks

Pihak kepolisian membantah isu soal kendaraan mati pajak dilrang isi BBM. (foto/ist)

Jakarta, harianbatakpos – Belakangan ini santer terdengar isu, bahwa kendaraan dengan pajak mati, tidak bisa isi BBM di SPBU. Ternyata isu tersebut adalah berita bohong, alias hoaks.

Bantahan datang dari kepolisian, di antaranya Polda Metro Jaya yang menyebut, bahwa informasi pengendara dengan pelat nomor mati atau status pajak nonaktif, tidak bisa mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)m adalah berita bohong.

“Beberapa hari lalu muncul berita hoaks bahwa ada larangan pengisian BBM di SPBU apabila kendaraan, pelat nomornya mati. Ini kami sampaikan, isu itu tidak benar. Di Jakarta tidak ada larangan itu,” jelas Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono di Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).

Pidato Prabowo di PBB Disebut tak Sejalan dengan Kebijakan RI

Menurut Brigjen Pol Dekananto, informasi itu sengaja disebar untuk membuat situasi masyarakat tidak kondusif. Ia pun berpesan agar para pengemudi, khususnya ojol untuk tetap melakukan pengisian BBM seperti biasa.

“Tidak ada (larangan itu). Itu membuat resah, membuat seolah-olah situasi tidak kondusif,” ungkap Brigjen Pol Dekananto.

Sebelumnya, informasi itu sudah dibantah PT Pertamina melalui unggahan di akun Instagram resminya pada 23 September 2025. Pertamina menerangkan bahwa informasi soal pembatasan waktu pengisian BBM bagi mobil-motor adalah hoaks. (REL)

Ahok Diminta Tanggung Jawab Dalam Kasus LNG

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BatakPos TV

BatakPos TV