Doloksanggul, harianbatakpos.com – Seorang nasabah menduga, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Doloksanggul Cabang Tarutung menggelapkan agunan berupa sertifikat hak milik (SHM) tanah. Di mana pihak BRI tak kunjung mengembalikan SHM sebagai agunan dalam pinjaman dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), sementara kredit (kewajiban) nasabah sudah selesai.
Nasabah BRI Unit Doloksanggul tersebut, Bisner Lumbangaol, Jumat (10/10/2025), mengatakan mengaku kecewa dengan layanan BRI yang tidak profesional dan bertele-tele atas pengembalian agunan dalam pinjaman dana KUR awal tahun 2022 lalu.
Ia pun menuding ada upaya penggelapan atas agunan SHM tanah. Sebab hingga dua minggu lebih setelah pelunasan kredit KUR di BRI Unit Doloksanggul, agunan tidak kunjung kembali kepadanya. Alasan pihak BRI adalah karena perpindahan kantor.
Bisner menguraikan, awal tahun 2022 lalu, ia melakukan pinjaman dana KUR di BRI Unit Doloksanggul sebesar Rp25 juta. Angsurannya Rp600 ribu dalam tempo empat tahun. Ia memaparkan, 4,9 tahun kredit berjalan, Bisner bermaksud melakukan lunas maju pinjaman dana KUR tersebut dan pihak BRI menyetujui.
Namun setelah pengajuan proposal pinjaman, petugas bank malah melakukan penolakan karena yang bersangkutan pernah jatuh tempo (menunggak).
Mengetahui adanya sanksi dari Manajemen BRI, Bisner tetap legowo dan menyelesaikan kewajiban sesuai kontrak. Namun yang membuat ia kesal, dua pekan setelah pelunasan kredit, pihak bank tidak jua mengembalikan agunan SHM.
Usai pelunasan kredit 23 September 2025 lalu, Bisner sudah bolak balik ke Unit BRI Doloksanggul untuk meminta SHM tanah miliknya. Namun pihak BRI selalu berjanji tanpa realisasi.
Bahkan, pihak BRI malah mengeluarkan surat keterangan (suket) pencarian administrasi, karena perpindahan kantor. Pihak BRI juga minta tenggang 30 hari dalam proses pencarian administrasi.
Penjelasan pihak BRI itu, menurut Bisner adalah pembodohan. “Ketika kredit saya jatuh tempo satu bulan (September) Tahun 2024, rumah saya langsung ditempel stiker nasabah menunggak. Namun ketika saya melunasi kewajiban, pihak BRI justru tidak memberikan hak saya dengan alasan pencarian administrasi. Ini bukti keteledoran pihak perbankan dan tidak profesional dalam pengelolaan arsip khususnya agunan nasabah,” terang Bisner.
Atas perlakuan pihak BRI Unit Doloksanggul, Bisner merasa dirugikan baik secara energi dan ekonomi. Di sisi lain upaya pencairan dana kepada pihak lain menjadi terkendala akibat SHM yang tidak kembali dari pihak BRI.
Bantah
Atas kejadian ini, media melakukan upaka konfirmasi kepada Kepala Unit BRI Doloksanggul Candrotota Oliver Simorangkir. Melalui selulernya, Candrotota pun membantah dugaan penyalahgunaan agunan nasabah ke pihak lain.
Ia hanya mengakui sedang melakukan pencarian administrasi atas perpindahan kantor. Candrotota menyebut, dalam proses pencarian administrasi, pihaknya sudah menerbitkan suket. Dalam suket itu, proses pencarian administrasi nasabahnya berlangsung selama 30 hari.
Menurutnya, proses pencarian administrasi murni karena perpindahan kantor Unit BRI Doloksanggul. “Kami sedang melakukan pencarian administrasi. Hal itu karena banyaknya berkas agunan. Karena perpindahan kantor, mungkin agunan nasabah kami terselip dalam tumpukan berkas,” ujarnya.
Candrotota menyebut, apabila tidak menemukan berkas tersebut dalam tenggang 30 hari, mereka bersedia melakukan penggantian ke pihak BPN. (REL)
Komentar