Bisnis Headline Hukum
Beranda » Berita » Anak Menteri ImiPas Korban Penipuan Bisnis Tas Mewah

Anak Menteri ImiPas Korban Penipuan Bisnis Tas Mewah

Ilustrasi (foto/ist)

Surabaya, harianbatakpos.com – Prima Andre Rinaldo Azhar yang merupakan anak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, menjadi korban penipuan jual-beli tas mewah impor merek Hermes senilai Rp800 juta.

Terdakwa dalam kasus ini yakni Muhammad Darmawanto, pria asal Surabaya, Jawa Timur. Darmawanto kini divonis 1 tahun 5 bulan penjara Majelis Hakim PN Surabaya. “Menetapkan penjara selama 1 tahun dan 5 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Satyawati Yuni saat membaca amar putusannya di Ruang Candra PN Surabaya, Selasa (28/10/2025).

Majelis hakim menyebut kasus ini bermula saat terdakwa Darmawanto menawarkan kerja sama investasi bisnis tas impor Hermes kepada Prima dengan keuntungan 10 persen, pada Desember 2023. Untuk meyakinkan korban, terdakwa meminta beberapa foto detail tas impor merek Hermes kepada salah seorang saksi. Foto itu kemudian dikirim kepada korban melalui pesan WhatsApp.

November 2025, ASN dari 16 Kementerian/Lembaga Pindah ke IKN

Prima pun tertarik dan bersedia menyerahkan modal kepada Darmawanto sebesar Rp500 juta, dengan dua kali transaksi yakni Rp300 juta pada 4 Desember 2023, dan Rp200 juta pada 6 Desember 2023.

Selanjutnya, Darmawanto menjanjikan modal usaha dan hasil keuntungan akan dikembalikan pada 5 Januari 2024.

Lalu, Darmawanto kembali menghubungi Prima dengan tujuan menawarkan lagi modal usaha dengan nominal Rp300 juta. “Di mana terdakwa menjanjikan modal usaha dan hasil keuntungan tersebut akan dikembalikan pada tanggal 25 Desember 2023,” ucapnya.

Setelah menerima uang sebesar Rp800 juta, terdakwa tidak menggunakannya sebagai modal usaha jual-beli tas impor. Melainkan digunakan mengembalikan modal kepada seorang saksi sebesar Rp200 juta.

Survei Elektabilitas, PDIP Urutan 1, Gerindra 2, dan Golkar 3

“Terdakwa juga menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang kepada saksi Nur Chelsea Ragil Pracasti yakni pada tanggal 6 Desember 2023 sebesar Rp150 juta,” katanya.

Lalu hingga jatuh tempo, Darmawanto belum mengembalikan modal usaha dan keuntungan 10 persen kepada Prima.

“Perbuatan terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang dilakukan dengan cara seperti uraian di atas mengakibatkan saksi Prima Andre Rinaldo Azhar mengalami kerugian sebesar Rp800 juta,” ujar majelis hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Darmawanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (REL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BatakPos TV

BatakPos TV