Deli Serdang, harianbatakpos.com – Personil Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang diduga melakukan tindakan sewenang-wenang dan tidak profesional terhadap Mansyur Tarigan (33) warga Dusun II Beringin, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.
Mansyur ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya pemanggilan. Lalu ditangkap tanpa menunjukkan surat penangkapan. Bahkan mendapatkan penganiayaan saat dilakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh juru periksa.
“Klien kami dijadikan tersangka tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan serta klarifikasi (unprosedur) atas tindak pidana yang dituduhkan terhadap klien kami. Untuk mendapatkan sebuah keadilan, maka dengan ini klien kami melaporkan atas tindakan penyidik yang tidak profesional,” kata pengacara Mansyur bernama Farid Faturrahman SH didampingi rekannya, saat di Mapolresta Deli Serdang, Kamis (30/10/2025) siang.
Menurut pengacara, tindakan yang dilakukan penyidik yang menangani perkara ini terkesan prematur. Sebab, kepolisian tidak memiliki bukti untuk menetapkan Mansyur sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak.
“Tanpa dua alat bukti, penyidik menetapkan klien kami sebagai tersangka. Padahal, yang melakukan penganiayaan terhadap anak itu adalah orangtua dari anak itu. Kami punya banyak saksi dan bukti bahwa klien kami tidak pernah melakukan penganiayaan dan klien kami ini difitnah,” tegasnya.
Untuk itu, tim pengacara akan melaporkan penyidik dan juru periksa yang menangani perkara ini ke Propam Polda Sumut.
“Kami sudah laporkan ke Propam Polda Sumut. Tapi kami juga meminta keadilan ke Polresta Deli Serdang yang bertanggung jawab atas Kabupaten Deli Serdang. Jika tidak terbukti, segera hentikan kasus klien kami ini. Lebih baik melepaskan 1.000 orang yang bersalah, daripada harus menahan satu orang yang tidak bersalah,” tambahnya.
Selain itu, mereka juga meminta keadilan dan kepolisian untuk memeriksa semua saksi fakta yang melihat peristiwa itu.
“Konfrontir semua saksi fakta dan sebelum diperiksa agar disumpah, agar bisa jelas siapa sebenarnya yang melakukan penganiayaan itu. Kami juga minta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto atas kebijakan reformasi Polri. Terkhusus Polresta Deli Serdang juga harus direformasi jangan lagi ada oknum yang suka bermain-main dan menyusahkan masyarakat,” tuturnya.
Terakhir, mereka kecewa dengan Kanit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang yang tidak bisa tegas untuk menindak anggotanya yang tidak profesional.
“Sebelum kami ke mari, tiga hari sebelumnya kami sudah surati Kapolresta Deli Serdang. Tapi kami hanya diterima oleh Kanit PPA. Kami minta agar Kapolresta Deli Serdang menindak anggotanya yang tidak profesional,” terangnya.
Penjelasan Kanit PPA
Sedangkan Kanit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang AKP H Ginting dengan tegas mengatakan bahwa tindakan anggota yang tidak profesional akan diproses oleh Propam Polda Sumut.
“Setahu saya berdasarkan adanya laporan dari anggota, proses semuanya berjalan dengan prosedur. Jika ada yang diluar prosedur, maka itu ranahnya Propam nantinya,” ucapnya.
Kemudian, H Ginting juga mengaku bahwa dalam kasus ini, pihak kepolisian tidak diwajibkan untuk melakukan verifikasi terhadap terlapor.
“Tidak semua perkara itu harus diverifikasi dari calon tersangka. Kalau perkara anak, itu bisa langsung. Sepanjang alat bukti sudah cukup, kami tidak perlu verifikasi terhadap terlapor karena perkara anak merupakan perkara khusus,” terangnya. (BP7)


 
   
                     
             
             
             
             
             
             
             
             
             
             
            
Komentar