Ekonomi Headline Nasional
Beranda » Berita » Kebijakan Purbaya, Pecahan Rp1.000 Akan Menjadi Rp1 di Tahun 2026

Kebijakan Purbaya, Pecahan Rp1.000 Akan Menjadi Rp1 di Tahun 2026

Ilustrasi (foto/ist)

Jakarta, harianbatakpos.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan kerangka regulasi terkait redenominasi dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Rencana strategis itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. PMK 70/2025 ini ia tetapkan sejak 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.

Penyiapan kerangka regulasi untuk menyederhanakan mata uang rupiah ini dilakukan dengan menyusun RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). “RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” dikutip dari PMK 70/2025, Jumat (7/11/2025), dikutip dari CNBC Indonesia.

Dalam PMK 70/2025 disebutkan bahwa urgensi pembentukan RUU Redenominasi ialah untuk efisiensi perekonomian, yang dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional.

Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Belum Ditahan

Lalu, urgensinya untuk menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai Rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas Rupiah.

Penyusunan RUU Redenominasi ini Purbaya tetapkan penanggung jawabnya ialah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dengan target penuntasan kerangka regulasi pada 2026.

Selain RUU Redenominasi, Purbaya juga merancang pembentukan tiga RUU lainnya, yakni RUU tentang Perlelangan yang selesai 2026, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara pada 2026, dan RUU tentang Penilai pada 2025. (RED)

Gerindra Dukung Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto dan Gus Dur

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BatakPos TV

BatakPos TV