Medan, harianbatakpos.com – Masih ingatkan pembaca dengan kasus 7 anggota Polrestabes Medan yang melakukan penganiayaan dan menyebabkan warga bernama Budianto Sitepu tewas.
Sampai hari ini, para pelaku diantaranya, Ipda Imanuel (ID), Brigadir Fahmi Yusnanda (FY), dan Briptu Dodo Anging Satryo (DA) yang dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun akhirnya empat personel Polri ini kembali berdinas.
Sedangkan 4 personel Polrestabes Medan lainnya, yakni Aipda Beny Ardinal (BA), Aiptu Rudi Setiawan (RS), Brigadir Bagus Dwi Prakoso (BP), dan Bripka Teguh Syahputra (TS), dijatuhi sanksi demosi dengan masa bervariasi antara dua hingga enam tahun.
Informasi yang dihimpun, tujuh personel Polri ini tidak menjalani perkara pidananya. Disebabkan, adanya perdamaian antara keluarga korban dan 7 anggota Polri itu.
Ipda ID saat ini berdinas di Polres Serdang Bedagai. Sedangkan yang lainnya belum diketahui berdinas dimana dan awak media masih menelusurinya.
“Karena ada perdamaian makanya mereka (7 personel) itu tidak di PTDH atau dipecat. Itu pertimbangan dari pimpinan,” kata sumber yang enggan menyebutkan identitasnya, Jumat (14/11/2025).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi awak media mengaku akan mempertanyakan dahulu terlait dengan perkara itu.
“Saya tanya dahulu ke Propam ya. Sudah sejauh mana perkara itu,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, personil yang di pecat atas insiden itu adalah, Ipda ID, Brigadir FY dan Briptu DAS.
Sementara empat anggota Polrestabes Medan lainnya yang dijatuhkan hukuman demosi adalah Aipda BA, Aiptu RS, Brigadir DWP dan Bripka TS.
Budianto meregang nyawa setelah diduga dianiaya sampai lebam-lebam di warung tuak Jalan Medan-Binjai, Gang Horas, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (25/12/2024) dini hari.(BP7)


Komentar