Ekbis Headline
Beranda » Berita » Ngaku Nggak Tahu Strateginya, Menkeu Sebut Redenominasi Rupiah Wewenang BI

Ngaku Nggak Tahu Strateginya, Menkeu Sebut Redenominasi Rupiah Wewenang BI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (foto/JawaPos)

Jakarta, harianbatakpos.com – Ternyata, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku, bahwa ia tidak tahu apa strategi untuk melaksanakan redenominasi Rupiah. Ia juga menyebut bahwa rencana penyederhanaan nominal mata uang Rupiah atau redenominasi dari Rp1.000 menjadi Rp1 sepenuhnya berada dalam kewenangan Bank Indonesia (BI).

Hal itu disampaikan Purbaya dalam Konferensi Pers Lapor Pak Purbaya di kantornya, Jumat (14/11/2025). “Jadi kalau redenominasi itu bukan kewenangan Kemenkeu. Nanti Gubernur BI yang akan menyelenggarakannya,” ujar Purbaya, dikutip dari JawaPos.

Ia juga menjelaskan, beleid mengenai perubahan harga Rupiah itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan karena sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Waspada Redenominasi, Brasil dan Rusia Gagal Total Melakukannya

Bahkan, rencana redenominasi pun sudah disetujui oleh DPR. Itu sebabnya, rencana kebijakan itu pun turut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

Kendati begitu, Purbaya memastikan, pelaksana utama kebijakan tetap berada di tangan bank sentral. “Itu ada di PMK karena emang sudah masuk prolegnas jangka menengah 2025–2029 yang disetujui DPR sama BI. Di kami hanya menaruh di situ saja,” jelasnya.

Saat ditanya perihal strategi Kemenkeu dalam kebijakan redenominasi mata uang itu, bendahara negara ini mengaku tidak tahu. Pasalnya, hal itu sekali lagi, menjadi urusan otoritas moneter. “Kalau ditanya strateginya apa, saya nggak tahu. Bank Sentral yang akan menjalankan itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa heboh dikabarkan berencana melakukan penyederhanaan nominal Rupiah atau redenominasi. Hal tersebut sejalan dengan tugas Kemenkeu RI untuk membuat RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).

Kenapa Roy Suryo Cs tak Ditahan Usai Diperiksa di Mapolda Metro Jaya…?

Rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. (RED)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *