Hukum
Beranda » Berita » Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Tapteng dan Sibolga

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Tapteng dan Sibolga

Pelaku yang diamankan petugas kepolisian.(istimewa)

Tapteng, harianbatakpos.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil membekuk dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Tapteng dan Kota Sibolga.

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita total sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 12,61 gram.

Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH MH menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi sabu-sabu di Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kenapa Roy Suryo Cs tak Ditahan Usai Diperiksa di Mapolda Metro Jaya…?

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng segera melakukan serangkaian penyelidikan.

“Pada hari Kamis, 13 November 2025, sekira pukul 17.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka pertama berinisial RSAH (31), tepatnya di sebuah pondok di Desa Satahi Nauli,” jelas AKP Gunawan Sinurat,” sabtu (15/11/2025).

Saat penangkapan, petugas turut mengamankan tiga orang laki-laki lain yang berada di sekitar lokasi, masing-masing berinisial TRS, SH dan RSS.

Dari hasil interogasi terhadap RSAH terungkap bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial EMM (26) di Kota Sibolga.

Tim Pidsus Kejati Sumut Geledah Kantor PT. Inalum di Asahan Dugaan Korupsi

Tim Opsnal segera bergerak melakukan pengembangan ke Kota Sibolga dan berhasil membekuk EMM di sebuah kamar Hotel Mutiara.

“Di lokasi penangkapan EMM kami juga mengamankan satu orang laki-laki berinisial YP yang saat itu berada di dalam kamar,” tambahnya.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita dari kedua pelaku antara lain 6 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto total 12,61 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah kaleng rokok, 1 (satu) buah kotak HP merek Vivo, 6 (enam) buah plastik klip kosong dan 1 (satu) unit HP merek Samsung.

Saat ini, kedua tersangka utama, RSAH sedang menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melaksanakan gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan (mindik), dan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Medan untuk diteliti lebih lanjut.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapteng,” tutup Kasat Narkoba. (BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *