Medan, harianbatakpos.com – Direktur Reserse Narkotika Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi menegaskan bahwa
Andri Setiawan (AS) yang sekarang diketahui anggota DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Simeulue, Aceh hanya mengkonsumsi pil ekstasi sebanyak setengah butir.
Yang menjadi pertanyaan, bagaimana pihak penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengetahui kalau AS hanya mengkonsumsi setengah butir?
Seorang warga bernama Rizki mengaku heran dengan statmen dari Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut.
“Sampai saat ini setahu saya belum ada alat yang bisa mendeteksi bahwa seseorang telah mengkonsumsi seberapa banyak narkotikanya. Jadi, kata kata setengah butir itu muncul berdasarkan keterangan dari AS dan polisi percaya dengan keterangan itu,” kata narasumber, Sabtu (15/11/2025).
Selain itu, warga Kecamatan Lubuk Pakam ini meminta agar kepolisian menyelidiki asal-usul narkotika jenis pil ekstasi yang dikonsumsi oleh AS.
“Beli darimana AS pil ekstasi itu. Itu seharusnya diburu, ditangkap,” terangnya.
Sedangkan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan bahwa kepolisian masih terus memburu dimana AS membeli pil ekstasi.
“Kami terus melakukan pengembangan atas hal itu. AS mengaku beli pil ekstasi dari luar, bukan didalam hiburan malam itu,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan razia di hiburan malam Helen di Jalan A. Rifai, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Selasa (4/11/2025) dini hari.
Dari situ diamankan AS anggota DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Simeulueh, Aceh berinisial AS yang sedang dugem. Namun, setelah ditangkap yang bersangkutan sudah bisa pulang ke rumahnya dan melalui aktivitas kedewanan seperti biasanya. Pihak kepolisian mengatakan bahwa AS direhabilitasi jalan oleh panti rehabilitasi. (BP7)


Komentar