Deli Serdang, harianbatakpos.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap 3 orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada Sabtu (8/11/25) sore.
3 orang tersangka berinisial JP alias Nanda (20) warga Desa Baru Kec Batang Kuis, RSN alias Ryan (22) warga jalan Kenangan dan YSN alias Yoga, (26) warga Jalan Kenangan Dusun lll Desa Baru.
Dari hasil penggeledahan masing masing pelaku, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa empat paket plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat 0,59 gram dan satu unit HP android merk vivo berwarna Hitam milik pelaku JP, dua paket plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat 1,45 gram, satu unit Hp android merk oppo berwarna hitam milik pelaku RSN, dan tiga paket plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat 0,90 gram milik pelaku YSN
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK MSi melalui Kasat Res Narkoba Kompol R.S Saragih, S.Sos menyampaikan bahwa Sat Res Narkoba telah berhasil melakukan penangkapan pelaku peredaran narkoba jenis sabu melalui infomasi dari masyarakat.
“Kami mendapat infomasi dari masyarakat bahwa ada 3 orang yang dicurigai memiliki narkoba jenis sabu kemudian personil langsung menuju tempat yang telah di infomasikan masyarakat setelah sampai di lokasi personil langsung mengamankan pelaku dan barang bukti narkoba jenis sabu dan langsung membawa ke 3 pelaku ke Mapolresta Deli Serdang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya, Sabtu (16/11/2025).
Ketiga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini masih kami kembangkan,” terangnya.(BP7)


Komentar