Medan, harianbatakpos.com – Usop Suripto (49) warga Jalan Pukat Banting I yang dahulunya dianiaya oleh 3 (tiga) orang pelaku, kembali mendatangi Bidpropam Polda Sumatera Utara pada Rabu (19/11/2025) kemarin.
Kedatangan mereka ke Bidpropam untuk menghadiri panggilan pemeriksaan Selasa, 18 Desember 2025 yang telah dihubungi oleh Akreditor Subbidwabprof Aiptu David Renov Sirait untuk dimintai keterangan atas pengaduannya ke Bidpropam sekitar tahun 2024 lalu.
“Hari ini diminta keterangan, kami juga heran mengapa lama sekali kasus ini berjalan,” kata penasihat hukum Usop bernama, Marudut H Gultom didampingi Farasian F Marbun SH, Daniel S Sihotang, SH dan P Tambunan SH MH.
Menurut Marudut, Bidpropam Polda Sumut baru melakukan pemeriksaan terkait lambatnya penanganan laporan/pengaduan klien kami di Satreskrim Polrestabes Medan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3478/XI/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 11 November 2022.
“Sudah berulang tahun yang ke 3 (tiga) tahun laporan dari klien kami ini, bahkan penyidik dan penyidik pembantunya sudah berganti-ganti, menariknya kasus ini bermula dimana klien kami mengalami penganiayaan sadis di Agustus 2022 lalu,” tambahnya.
Selanjutnya ada seseorang yang diduga keluarga dari para pelaku yang memposting postingan yang mencemarkan nama Usip dan membuat postingan yang memprovokasi agar Usop yang sudah menjadi korban penganiayaan sadis dan sempat sekarat merasa malu dan dianggap sebagai pelaku.
“Padahal jelas jika dilihat dalam video yang viral baik dimedia sosial maupun media online para pelaku begitu sadisnya menganiaya klien kami dengan samurai, ada yang membawa pisau, ada juga yang menunjukkan senjata seperti pistol,” lanjut Marudut.
Pengaduan permohonan tindak lanjut surat pengaduan masyarakat dari Usop terkait tidak adanya kepastian hukum dalam pengaduannya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3478/XI/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 11 November 2022.
“Kami adukan ketidakprofesionalan penyidikan sesuai Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/251107000036/XI/2025/BAGYANDUAN,” ucapnya.
Marudut juga menyampaikan bahwa terkait 1 (satu) pelaku yang sampai hari ini masih berkeliaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Vinson sesuai dengan surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/18/III/2023/Ditreskrimum, yang sudah 2 (dua) tahun lebih belum mendapatkan kepastian hukum.
“Sehingga klien kami ini juga membuat pengaduan ke Divpropam Mabes Polri dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/251107000034/XI/2025/BAGYANDUAN,” namun belum ada panggilan dari Pihak Bidpropam Polda Sumut, maupun Divpropam Polri,” ucapnya.
Ditegaskan Marudut dulunya, satu tersangka yang saat ini DPO setelah ditetapkan sebagai tersangka masih sempat keluar masuk Kantor Ditreskrimum Polda Sumut.
“Kami bersama klien kami sempat menanyakan kejanggalan tersebut, kenapa 2 (dua) orang tersangka sudah ditahan namun untuk 1 orang tersangka ini tidak dilakukan penahanan, namun Penyidik maupun penyidik pembantu Subdit III Ditreskrimum tidak memberikan jawaban yang jelas, tentunya menurut kami ini sebuah kejanggalan dan bentuk perlakuan khusus atau dengan kata lain adanya dugaan konflik kepentingan (Conflict of Interest) antara tersangkan dengan penyidik,” tuturnya.
Marudut kembali menegaskan Polrestabes Medan dipimpin oleh orang-orang yang sangat berkompeten dimana Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak dan Kasatreskrimnya AKBP. Bayu adalah sosok polisi yang sangat presisi.
“Begitu juga Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Jama Purba, harusnya penanganan kasus Laporan Polisi Nomor: LP/B/3478/XI/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara dan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Vinson sesuai dengan surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/18/III/2023/Ditreskrimum bisa segera memberikan kepastian hukum kepada klien kami korban pembacokan sadis,” tutup Marudut. (BP7)


Komentar