Kota Medan
Beranda » Berita » Kades di Dairi Diperiksa Polda Sumut Dugaan Aborsi Paksa Wanita

Kades di Dairi Diperiksa Polda Sumut Dugaan Aborsi Paksa Wanita

Kepala desa (pakai kacamata) dan pengacaranya. Foto: hbp

Medan, harianbatakpos.com – Kepala Desa Pegagan Julu VII, Juara Purba alias JP (52), tampak duduk di ruangan Penyidik Unit II, Subdit IV, Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (8/12/2025).

Dia diperiksa atas dugaan aborsi paksa yang diadukan atau dumas oleh wanita berinisial M.

Awak media sempat mengambil dokumentasi keberadaan JP yang terlihat berdampingan dengan dua orang lainnya. Namun mereka menyampaikan keberatan melalui seorang penyidik terkait hal itu.

Kasus ini Jalan di Tempat Ditangani Penyidik Ditreskrimum Poldasu, Massa Desak Copot Dir-Kasubdit

Ditunggui sejumlah wartawan di depan gedung Renakta Polda Sumut, hingga sekitar Pukul 12:30 WIB, JP melangkah keluar didampingi pengacaranya.

Saat dikonfirmasi, JP melalui pengacaranya mengatakan, nanti setelah selesai pemeriksaan pihaknya akan memberikan tanggapan.

“Belum selesai diperiksa, ini kami minta keluar dulu untuk makan siang, nanti setelah selesai diperiksa akan kami jelaskan,” kata pengacara bernama Jetra Bakara SH.

Dalam perjalanan menuju kantin Polda Sumut dari gedung Renakta, Pengacara mengakui pemeriksaan itu terkait dumas seorang wanita.

THM Imperium KTV Medan Diduga Marak Peredaran Pil Ekstasi-Jual Miras

Sementara JP ketika ditanya sejauh kasus ini dan sudah berapa lama berhubungan dengan M. Dia hanya mengatakan sama pengacara saja.

“Saya no commen, sudah ada pengacara aja,” kata Juara.

Usai diperiksa penyidik, pengacara Juara menyampaikan bahwa ini bukan pemeriksaan. Tapi klarifikasi.

“Bahwa ini bukan laporan, ini pengaduan. Sehingga, berdasarkan surat undangan yang kami terima, kami menghadiri langsung. Sebagai warga negara yang patuh dan taat terhadap hukum, kami menghadiri langsung undangan tersebut. Jadi, kami itu sifatnya bukan diperiksa, tapi diwawancara, itu beda,” kata pengacara.

Selanjutnya, pengacara juga menambahkan bahwa klien tidak pernah berbuat seperti yang dituduhkan oleh M.

“Terus yang kedua, menurut keterangan klien kami, apa yang diadu, atau pengaduan yang diberikan oleh seseorang yang berinisial M, sebagaimana surat undangan yang kami terima, itu tidak benar ya, klien saya bantah, semua, itu tidak benar itu,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Juara Purba seorang Kepala Desa di Desa Pegagan Julu VII, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi – Sumut diadukan atas kasus dugaan aborsi paksa terhadap kehamilan M. Itu diduga buah hubungan gelap keduanya.

Proses hukumnya kini ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut. M dan dua orang saksi sudah diperiksa.(BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *