Kota Medan
Beranda » Berita » Diduga Tak Berizin, Billboard Raksasa Milik PT Cahaya Rezeki Semesta Disurati Satpol PP Medan

Diduga Tak Berizin, Billboard Raksasa Milik PT Cahaya Rezeki Semesta Disurati Satpol PP Medan

Papan reklame Billboard di Jalan Sisingamangaraja Medan sebelah Indogrosir di surati Satpol PP Medan diduga tidak ada izin.Foto/hbp

Medan, harianbatakpos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan sudah menyurati Penyelenggara reklame yaitu PT. Cahaya Rezeki Semesta (CSR).

Itu disebabkan, perusahaan ini membangun billboard raksasa diduga tanpa memiliki izin mendirikan bangunan atau PBG di Jalan Sisingamangaraja Medan dekat dengan indogrosir.

Informasi yang dihimpun, pihak Satpol PP Medan sudah menyurati (SP) perusahaan swasta itu Jumat 5 Desember 2025 dan akan di SP II Rabu pak 10 Desember 2025.

Dit Reskrimum Polda Sumut Tegaskan Puluhan Barang Bukti Sepeda Motor Tidak Hilang

Terpisah, Kepala Seksi Penyidikan Penuntutan dan Barang Bukti Satpol PP, Rahmad Doni menegaskan sudah mengeluarkan SP terhadap perusahaan billboard itu.

“Iya Pak, sudah kami (Satpol PP) SP itu. Kami minta untuk diurus izinnya,” kata Doni.

Sayangnya, perusahaan advertising ini ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (12/12/2025) melalui selular yang terdaftar di website yang tertera belum menjawab.(BP7)

Hakim PN Binjai Dituding Tak Menganalisa Surat Tanda Terima Uang Tertanggal 05 Juni 1995 Diduga Palsu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *