Medan, harianbatakpos.com – Penasehat Hukum MO mendesak agar Polda Sumut segera melanjutkan proses hukum terhadap Kepala Desa Pegagan Julu VII, Kabupaten Dairi Juara Purba (JP).
“Kita minta Polda Sumut tetapkan tersangka dan tahan Kades di Dairi ini berinisial JP diduga paksa aborsi seorang wanita,” tegas Iskandar Malau SH, Selasa (16/12/2025).
Informasi terkini, MO sedang menunggu izin dari penasehat hukumnya terkait permintaan wartawan atas beberapa beberapa bukti foto yang dimilikinya, untuk kebutuhan dipublikasi awak media.
Sebelumnya, Senin 8 Desember 2025, Kepala Desa Pegagan Julu VII, JP diperiksa penyidik Unit II, Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Sumut.
Melalui kuasa hukumnya, JP membantah, menyatakan tidak benar, semua yang dituduhkan kepadanya oleh wanita inisial MO.
“Kita harus menjunjung praduga tidak bersalah, dimana seseorang yang belum diputuskan bersalah oleh pengadilan, dan keputusan itu belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka seseorang itu tidak dapat dikatakan sebagai seseorang yang bersalah,” ungkap Jetra, selaku kuasa hukum Juara Purba.
Sekedar mengingatkan, M mengadukan JP yang sampai saat ini aktif menjabat Kepala Desa Pegagan Julu VII di Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi ke Polda Sumut menyangkut kasus dugaan aborsi paksa terhadap M.
Sudah cukup lama laporan pengaduan dibuat M bersama membawa saksi-saksi, dan memberikan semua informasi juga yang bisa dijadikan bukti akurat kepada penyidik.
Kasus ini juga menyita perhatian publik, lebih dalam masyarakat di Dairi – Sumut, khususnya para tokoh adat.
Banyak juga elemen masyarakat mendesak Polda Sumut Subdit IV Renakta cepat bekerja membongkar kebenaran kasus ini, agar tidak menjadi preseden buruk mempengaruhi kepercayaan masyarakat di tengah arus keinginan mereformasi Polri.
Ketua DPP Ibu Prabu, Marjudin Nazwar yang mengetahui informasi itu mengapresiasi langkah Kepolisian yang bekerja dengan maksimal.
“Kita doa kan para penyidik beserta para pimpinan dan semua petugas Polda Sumut yang terlibat, diberikan kekuatan dan dimudahkan dalam mengungkap kebenaran kasus ini. Sebab bila terbukti yang diadukan dugaan aborsi paksa. Apalagi sebagai kepala di pemerintahan desa, seorang kepala desa, itu sungguh- sungguh menyalahi. Bila sebaliknya, agar segera nama baik si Kepala Desa supaya pulih. Makanya kita mendesak kasus ini cepat diungkap,” tegas Marjuddin sembari menyatakan dukungannya.
Sebagaimana diketahui, wanita berinisial MO yang merupakan korban dalam kasus dugaan aborsi paksa juga dilaporkan oleh JP atas UU ITE. Namun wanita ini menyatakan tidak takut sedikitpun.
MO meminta kepolisian agar terlebih dahulu bongkar kasus dugaan aborsi paksa ini. Wanita ini mengaku usia janinnya saat itu 7 Minggu.
Pengaduan dibuat oleh MO di Polda Sumut terhadap Kepala Desa Pegagan Julu VII, Juara Purba alias JP pada sekitar 23 September 2025 lalu.(BP7)


Komentar