Medan, harianbatakpos.com – Jumlah kasus tindak pidana narkotika mencapai 6.078 yang ditangani pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara sepanjang tahun 2025.
Angka itu meningkat sekitar 930 dari tahun 2024 sebanyak 5.148 dan tahun 2025 sebanyak 6.078. Namun, angka itu juga didukung dengan bertambahnya pengungkapan kasus dan jumlah tersangkanya.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH didampingi oleh Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana SIK dan Kabid Humas Kombes Pol Dr Ferry Walintukan mengatakan itu kepada awak media, Selasa (30/12/2025).
“Jumlah kasus yang terungkap sebanyak 5.230 dari 6.078 kasus dan tersangkanya mencapai 7.634. Saya tegaskan kepada seluruh anggota agar menindak praktik penyalahgunaan narkoba dan mendukung program dari pemerintah,” tuturnya.
Adapun barang bukti (barbut) narkotika yang diamankan sepanjang tahun 2025 hampir mencapai 1,6 ton dan pil ekstasi mencapai 346.992.
“Berdasarkan hasil penyitaan barang bukti, Polda Sumut berhasil mengamankan aset senilai Rp 2.430.730.540.000 (dua trilliun rupiah lebih) dan menyelamatkan 11,9 juta masyarakat dari ancaman peredaran narkoba,” terangnya. (BP7)


Komentar