Kota Medan
Beranda » Berita » Dua Napi Hebat Bisa Pakai Handphone di Lapas Medan dan Tipu Pejabat Sumut Belum di Kirim ke Nusa Kambangan

Dua Napi Hebat Bisa Pakai Handphone di Lapas Medan dan Tipu Pejabat Sumut Belum di Kirim ke Nusa Kambangan

Lapas Medan.(istimewa)

Medan, harianbatakpos.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto menegaskan bahwa dua orang napi di Lapas Medan yang melakukan penipuan (skamming) terhadap Rahmatshah telah dipindahkan ke Nusa Kambangan (NK).

Namun, kedua napi yang diketahui bernama Muhammad Syarifudin Lubis (25) dan Rizal (34) itu masih berada di Sumut, tetapnya di Lapas Pancur Batu dan Rutan Medan.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas I Medan, Rinaldo Adeta Noah Tarigan membenarkan keduanya belum di kirim ke Nusa Kambangan.

Lurah Sunggal Bertahun-tahun Menjabat Tak Tahu ada Pohon di Gunduli di Jalan Patriot

“Masih menunggu proses lanjutan perkara (kasus penipuan atau skamming terhadap Rahmatshah),” katanya, Rabu (7/1/2026).

Akan tetapi, Rinaldo membenarkah sudah ada intruksi untuk mengirim kedua napi atau wbp untuk dikirim ke NK.

“Iya, memang ada intruksi itu. Sampai saat ini, keduanya telah dipindah dari Lapas Medan. Rizal pindah ke Rutan Medan sejak dari 10 November 2025 dan M Syaripudin Lubis ke Lapas Pancurbatu sejak 06 November 2025,” tuturnya.

Selain itu, Rinaldo menambahkan bahwa kedua warga binaan itu sesuai dengan tanggal berakhirnya (ekpirasi) sampai 2028 dan 2031.

DPP Cabut Mandat Sri Rejeki Purba Sebagai Ketua dan Pengurus Srikandi AMS XII Sumut

“Rizal sampai 26 Agustus 2031 dan M Syaripudin Lubis sampai 04 Maret 2028. Dalam kasus ini, kami akan melakukan bersih-bersih agar tidak kecolongan lagi kasus serupa (skaming dan alat komunikasi masuk kedalam lapas),” terangnya.

Sebagaimana diketahui, aksi kedua napi ini berhenti setelah Rahmatshah membuat pengaduan ke Mapolda Sumut. Kedua napi ini bekerjasama dengan dua orang wanita bernama bernama Indri Permadani (20), warga Dusun 1 Pasar Lebar, Kabupaten Langkat dan Tika Handayani (30), warga Jalan Taut, Gang Tukang, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Kedua wanita ini diduga menyelipkan alat komunikasi (HP) melalui kemaluannya dan tidak terdeteksi oleh pegawai lapas yang profesional.

Sedangkan Rahmatshah adalah korban yang merupakan pejabat atau Ketua Palang Merah Indonesia (Sumut) Periode 2025-2030. (BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *