Headline Nasional
Beranda » Berita » Usai Dapat SP3, Eggi Sudjana: Pak Jokowi Akhlaknya Bagus

Usai Dapat SP3, Eggi Sudjana: Pak Jokowi Akhlaknya Bagus

Eggi Sudjana (foto/ist)

Tangerang, harianbatakpos.com – Eggi Sudjana menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi sebagai sosok yang memiliki akhlak yang bagus. Pernyataan ini disampaikannya saat berbicara soal pertemuannya dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah pada 8 Januari 2026.

Pertemuan itu berujung pada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yaitu Eggi dan Damai Hari Lubis.

“Yang bagus, Pak Jokowi akhlaknya bagus, dia terima kita dengan baik padahal dia merasa yang difitnah,” kata Eggi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, sebelum keberangkatannya ke luar negeri.

Negara tidak Boleh Diam, 6 Perusahaan di Sumut Digugat Rp4,8 Triliun

Ia pun menyinggung Roy Suryo cs yang juga merupakan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. “Jadi soal kasus ini, kan ada Roy Suryo dan teman-teman yang merasa jagoan, ya lawan aja itu,” ucapnya, mengutip KompasTV, Senin (19/1/2026).

Dalam kesempatan itu, ia turut menjelaskan maksud dirinya bersama Damai menemui Jokowi di Solo. Menurut penuturannya, pertemuan itu untuk menegakkan kebenaran terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu.

Ia juga menegaskan kedatangannya ke kediaman Jokowi bukan untuk meminta maaf. “Saya datang bukan untuk minta maaf. Ini saya sampaikan depan Beliau. Saya ingin menegakkan kebenaran, kenapa? Karena saya tidak pantas ditersangkakan,” paparnya.

Eggi kemudian memaparkan sejumlah alasan hukum yang menurutnya menjadi dasar keberatan atas penetapan status tersangka.

Korban Jiwa Bencana Sumatera Capai 1.198 Jiwa

Pertama, kata dia, sebagai advokat, dirinya memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 16. Kedua, Eggi mengklaim telah melapor lebih dulu, namun ia justeru dilaporkan balik. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Ketiga saya belum pernah disidik, bertentangan Peraturan Kapolri yang berkaitan dengan penyidikan, harus disidik dulu baru jadi tersangka. Kenapa saya ditersangkakan?” tuturnya.

Tak hanya itu, ia mengeklaim mempunyai dasar hukum berupa ‘legal opinion’ dari akademisi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang menyatakan dirinya tidak pantas dijadikan tersangka.

Sebab itu, dalam pertemuannya dengan Jokowi, ia mengaku menyampaikan permohonan agar status pencekalannya dicabut dan proses hukum terhadap dirinya dihentikan melalui penerbitan SP3.

Sementara ihwal keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), ia menegaskan tidak benar kalau dirinya mengajukan lebih dulu. Pasalnya, menurut pandangannya, RJ itu kesepakatan antarpihak. (RED)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *