Medan, harianbatakpos.com – Personel Polda Sumut diduga lakukan, penyelidikan dengan tindakan Penggeledahan dengan sikap Arogansi terhadap seorang Advokat/pengacara yang juga merupakan Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Deli Serdang bernama Indra Surya Nasution, SH tepat disamping kantor Polrestabes Medan Jln. HM.Said Nomor 1, Sidorame Barat I, Kec. Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Saat itu Indra Surya Nasution, SH hendak memberikan keterangan atas laporan tindak pidana pembakaran mobil miliknya yang ditangani Polrestabes Medan. Insiden itu menjadi buah bibir di kalangan masyarakat dan viral.
Sekretaris Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara, Daniel S Sihotang, SH melihat video yang beredar dan viral di pemberitaan online maupun media sosial telihat adanya dugaan tindakan unprosedural dan sewenang-wenang kepada masyarakat yang dilakukan anggota Polda Sumut.
Menurutnya, hal ini mencoreng Institusi Polri dan mendapatkan kecaman dari masyarakat Indonesia khususnya kota Medan, Sumatera Utara, jika Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto tidak segera merespon cepat permasalahan ini.
“Gencarnya Program Reformasi Polri yang dilantik oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto dimana Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin Prof. Jimmly Asshiddiqie dan 9 anggota lainya saat ini sedang bekerja maksimal, namun personel Polda Sumut Medan membuat kegaduhan dengan melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan hukum,” ujar Daniel S Sihotang, SH, Minggu (25/1/2026).
Daniel S Sihotang, SH, Sekretaris Laskar Prabowo 08 DPD Sumut yang juga merupakan seorang Advokat/Pengacara sangat prihatin melihat kejadian yang dilakukan aparat penegak hukum, apalagi saat kejadian terlihat ada perwira yang memimpin tindakan tersebut.
“Jika dikaji dari penegakkan hukum dan Hak Asasi Manusia, kami Laskar Prabowo 08 DPD Sumut sangat mengecam keras tindakan anggota Polda Sumut dan mendesak Kapolda Sumut untuk segera melakukan tindakan terhadap anggotanya, baik secara Kode Etik maupun Pidana jika ditemukan dugaan tindakan pidananya, agar sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran,” tegasnya.
Selain itu, Daniel juga meminta Kapolda Sumut segera mengungkap tindak pidana pembakaran terhadap mobil milik Indra Surya Nasution, SH yang sebelumnya di laporkan Indra di Polrestabes Medan.
“Jika dikaitkan dengan video viral, masyarakat curiga apakah ada kaitannya upaya penggeledahan dan pemeriksaan terhadap Indra Surya Nasution, SH sengaja dilakukan dimuka umum ini bentuk Intimidasi atau adanya Request / by order dari pihak-pihak tertentu, mengingat dalam pemberitaan sebelumnya Indra Surya Nasution, SH sedang mendampingi kasus penolakan pembongkaran Mesjid,” ungkapnya.
Daniel menyampaikan upaya atau tindakan yang dilakukan personel Polda Sumut tersebut diduga bertentangan dengan Pasal 112 dan 113 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Tertulis dengan jelas didalam pasal tersebut jika untuk kepentingan Penyidikan penyidik dapat melakukan Penggeledahan dengan adanya Izin Pengadilan, tetapi berdasarkan video yang beredar anggota Polda Sumut subdit III Ranmor tersebut menyampaikan tindakanya berdasarkan laporan Informasi (LI) masyarakat yang seyogianya merupakan bagian dari Penyelidikan. Serta tanpa adanya izin dari Pengadilan,” ujarnya.
Oleh karena itu, menurut Daniel bahwa tindakan personel Polda Sumut merupakan tindakan Uprosedural, arogan dan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
“Maka Kapolda Sumut sebagai pimpinan tertinggi di Polda Sumut harus segera bertanggung jawab dan menindak tegas siapapun anggotanya yang lalai dalam proses administrasi dan tindakan dalam kejadian ini, agar tidak terulang lagi kejadian yang sama ditengah-tengah masyarakat Indonesia,” tutup Daniel. (BP7)


Komentar