Medan, harianbatakpos.com – Puluhan masyarakat atas nama Koalisi Masyarakat Pencari Keadilan (Kompak) melakukan aksi demontrasi di kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Senin (26/1/2026).
Massa ini merupakan korban yang lahannya terkena proyek Pembangunan Perlintasan Kereta Api Trans Sumatera Lintas Rantau Prapat-Kota Pinang yang terletak di Kabupaten Labuhanbatu.
Mereka menyesalkan adanya proyek namun pihak PT Kereta Api Indonesia mengkesampingkan atau merampas kemerdekaan masyarakat.
Permasalahan terjadi diantaranya, tanaman, bangunan dirusak, serta ketidakjekasan keberadaan surat-surat asli tanah milik masyarakat diduga digelapkan oleh pihak PT KAI.
“Surat Masyarakat Nomor: 072/ZA-AP/UL/IX/2025 Permohonan Informasi, Perkembangan hasil Penyidikan, namun hingga saat ini belum ada balasan dan/atau perkembangan tersebut bahkan tidak ada kepastian terhadap hal tersebut yang telah kami laporkan,” kata kordinator aksi, Jamaluddin Hasibuan.
Massa mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk transparan dan mengedepankan kepastian terhadap perkembangan hukum atas laporan masyarakat.
“Kami juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menetapkan tersangka atas laporan masyarakat tersebut. Ada puluhan korbannya,” terangnya.
Sedangkan pihak Kejati Sumut bernama M Sitohang mengatakan bahwa perkara itu masih didalami.
“Tim sedang melakukan penyelidikan pengaduan masyarakat ini,” terangnya. (BP7)


Komentar