Kota Medan
Beranda » Berita » PBPH PT TPL Dicabut, SBNI Sumut Desak Pemerintah dan Perusahaan Penuhi Hak Buruh

PBPH PT TPL Dicabut, SBNI Sumut Desak Pemerintah dan Perusahaan Penuhi Hak Buruh

Ketua Depewil SBNI Sumut, Yosafati Waruwu, SH. (istimewa)

Medan, harianbatakpos.com – Dewan Pengurus Wilayah Serikat Buruh Nasional Indonesia (Depewil SBNI) Sumatera Utara (Sumut) menghormati keputusan pemerintah pusat mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terhadap PT. Toba Pulp Lestari (TPL) pada tanggal 20 Januari 2026.

Dapat dipastikan dengan pencabutan PBPH terhadap perusahaan produksi pulp tersebut berdampak pada hubungan kerja antara perusahaan dengan buruh.

Untuk itu, Depewil SBNI Sumut mengingatkan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tentang kepastian hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan TPL untuk diawasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI bersama dengan Pemprovsu, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.

Pemprov Sumut Gelontorkan Rp 1,9 Triliun untuk Infrastruktur 2026

Pernyataan itu disampaikan Ketua Depewil SBNI Sumut, Yosafati Waruwu, SH, dalam Siaran Pers-nya yang diterima media, Rabu (28/01/2026).

“Informasi yang kami peroleh, buruh tetap TPL per 30 September 2025, rata-rata 1.051 sebagaimana tertuang dalam Laporan Keuangan Triwulan III 2025 PT. TPL,” ungkap Yasin, sapaan akrabnya.

Sementara itu, sambungnya, diduga ribuan buruh yang bekerja pada kegiatan pembibitan dan penanaman eukaliptus melalui perusahaan mitra telah memberi kontribusi besar pada kegiatan TPL selama ini.

Kegiatan hutan tanaman industri itu tersebar di Kabupaten Simalungun, Asahan, Toba, Pakpak Barat, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Humbanghasundutan, Dairi, Samosir, Padanglawas Utara, dan Kota Padang Sidempuan.

Pohon di Median Jalan di Medan Amplas Diduga Tak Terawat-Daun Berguguran

“Untuk itu kami mendesak pemerintah agar memastikan hak para buruh baik di TPL maupun hak para buruh pada perusahaan mitranya, seperti upah, jaminan sosial dan hak normatif lainnya supaya dilaksanakan sepenuhnya oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan,” tegasnya mengingatkan kepada pihak perusahaan dan pemerintah pusat maupun daerah.

Selain itu, SBNI Sumut meminta kepengawasan ketenagakerjaan untuk segera melakukan identifikasi jumlah buruh yang sebenarnya di TPL, baik buruh yang berstatus PKWTT atau PKWT atau penyebutan dalam bentuk lain seperti buruh harian lepas dan/atau borongan mesti dapat diketahui dan diumumkan oleh pemerintah karena menyangkut hak dan kelangsungan hidup para buruh warga Sumatera Utara.

SBNI Sumut, imbuhnya, meminta kepengawasan ketenagakerjaan untuk melakukan identifikasi perusahaan mitra TPL yang mempekerjakan buruh dan tersebar di beberapa kabupaten/kota.

“Identifikasi ini penting untuk memastikan jumlah buruh, hak para buruh selama ini hingga pasca pencabutan PBPH terhadap TPL. Tentunya kepengawasan memiliki data awal karena kepengawasan telah atau akan memperoleh wajib lapor perusahaan,” terangnya.(BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *