Medan, harianbatakpos.com – Polresta (Kepolisian Resor Kota) adalah struktur komando Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di tingkat kota atau wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi.
Sesuai dengan informasi yang dikumpulkan awak media, yang bertugas sebagai Kapolresta berpangkat Kombes atau Komisaris Besar dikarenakan luas wilayah dan tingkat kerawanan yang cukup tinggi. Polresta itu masuk kategori tipe C dan atau B.
Selanjutnya yang bertugas sebagai Kasat di Polresta, harus berpangkat Komisaris Polisi atau Kompol. Sesuai dengan
Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap)Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja.
Akan tetapi, di Polresta Deli Serdang, Polda Sumut itu sepertinya tidak sesuai dengan Perkap dimaksud. Buktinya, Kasatreskrim dan Kasatlantas dijabat dengan perwira yang berpangkat AKP atau Ajun Komisaris Polisi.
Kasatlantas dijabat oleh AKP Resti Widya Sari SIK sejak Oktober 2025. Bukan itu saja, Kasatlantas sebelumnya juga dijabat oleh AKP Johan Kurniawan SIK. Beberapa bulan kemudian, barulah Johan naik pangkat menjadi Kompol.
Selanjutnya yang tidak sesuai Perkap nomor 23 tahun 2010 adalah Kasatreskrim. Dimana posisi itu dijabat oleh AKP Marvel Stefanus Arantes Ansanay SIK sejak Januari 2026.
Terpisah, Karo SDM Polda Sumut, Kombes Philemon Ginting ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (5/2/2025) belum mau memberikan jawaban terkait dengan jabatan Kasatreskrim dan Kasatlantas Polresta Deli Serdang dijabat berpangkat AKP. (BP7)


Komentar