Medan, harianbatakpos.com – Lembaga Bantuan Hukum Warga Indonesia (LBH-WI), bertindak selaku Kuasa Hukum dari 8 (delapan) orang purnabakti (pensiunan) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara.
LBH ini mengecam atas tindakan Pembangkangan Hukum (Disobedience of Law) yang dilakukan oleh Direksi Perumda Tirtanadi.
Sebab, manajemen Perumda Tirtanadi secara melawan hukum menahan pembayaran hak pensiunan itu berkisar Rp 2.205.855.924,- (Dua Miliar Dua Ratus Lima Juta Rupiah).
Padahal, perkara ini telah diputus final dan mengikat (inkracht van gewijsde) hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Secara hukum, tidak ada lagi celah bagi Perumda Tirtanadi untuk menunda pembayaran. Hak para pensiunan telah diuji dan dimenangkan melalui proses peradilan yang sah. Tingkat Pertama yaitu Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan No. 172/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn tanggal 28 November 2024,” kata tim penasihat hukum dari LBH WI, Adamsyah, SH, MH, CPM, CPArb, Kamis (5/2/2026).
Selanjutnya, ada putusan tingkat Kasasi yaitu Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 437 K/Pdt.Sus-PHI/2025 tanggal 24 April 2025 yang menolak permohonan kasasi Tirtanadi.
“Putusan ini telah inkracht. Sesuai asas ‘Res Judicata Pro Veritate Habetur’, putusan hakim harus dianggap benar dan wajib dilaksanakan. Penolakan Tirtanadi untuk membayar bukan lagi sengketa hubungan industrial, melainkan bentuk penghinaan terhadap institusi peradilan (Contempt of Court) dan pelanggaran HAM terhadap para lansia,” ungkapnya.
Adam juga mengaku sedih dengan prilaku manajemen terhadap pensiunan itu. Ironisnya, alih-alih mematuhi hukum, Perumda Tirtanadi justru mempertontonkan arogansi kekuasaan.
Puncaknya terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026. Manajemen mengundang para pensiunan dengan janji penyelesaian, namun sesampainya di lokasi terjadi hal yang menyedihkan itu.
“Klien kami yang mayoritas berusia senja dan sakit-sakitan ditelantarkan hingga jam kerja berakhir tanpa ditemui oleh Direksi. Tindakan ini melengkapi rangkaian ketidakpatuhan Tirtanadi yang sebelumnya juga mangkir pada panggilan teguran (Aanmaning) pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan pada 16 Desember 2025,” tegasnya.
Menurut Adam, ini adalah bentuk perampokan legal terhadap keringat dan air mata lansia yang sudah mengabdi selama puluhan tahun.
“Klien kami bukan meminta belas kasihan, mereka menuntut apa yang sudah ditetapkan oleh hukum tertinggi di republik ini. Menahan hak pensiun para lansia di tengah kondisi kesehatan mereka yang memburuk adalah tindakan yang keji dan tidak berperikemanusiaan,” tegasnya.
Pengakuan Adam, tindakan Perumda Tirtanadi secara nyata telah mencederai prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan perundang-undangan.
Pertama, UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) tentang Hak alas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Kedua, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu Kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketiga, UU Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003 jo. UU No. 6/2023) yaitu Kewajiban pemberi kerja memenuhi hak-hak normatif pekerja/pensiunan.
“Demi tegaknya keadilan dan marwah hukum di Sumatera Utara, LBH-WI mendesak Direksi Perumda Tirtanadi untuk segera membayarkan hak pensiun 8 orang purnabakti sebesar Rp 2.205.855.924,- secara tunai dan sekaligus dalam tempo sesingkat-singkatnya. Tidak ada negosiasi ulang untuk putusan yang sudah inkracht,” ungkapnya.
Selanjutnya, mereka juga meminta Gubsu selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) agar melihat dan memperdulikan nasib pensiunan ini.
“Bapak Gubernur tidak boleh membiarkan BUMD di bawah naungannya menjadi “pembangkang hukum”. Kelalaian Gubernur dalam menindak Direksi Tirtanadi dapat dimaknai sebagai pembiaran terhadap ketidakadilan yang menimpa warganya sendiri,” tuturnya.
Selain itu, mereka juga menyuarakan aspirasi kepada DPRD Sumut untuk segera menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil Direksi Tirtanadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna mempertanggungjawabkan dugaan maladministrasi dan pemborosan uang negara akibat potensi bunga/denda keterlambatan.
“Apabila dalam waktu 7×24 jam sejak rilis ini diterbitkan tidak ada itikad baik pelaksanaan putusan, LBH-WI akan menempuh langkah eskalasi hukum berupa mengajukan permohonan Sita Eksekusi (Executorial Beslag) atas aset-aset Perumda Tirtanadi dan melaporkan Direksi ke Polda Sumut,” ucapnya.
Terakhir, Adam menyebutkan bahwa negara hukum tidak boleh kalah oleh arogansi kekuasaan BUMD.
“Keadilan yang ditunda adalah keadilan yang diingkari. Kami akan berjuang hingga rupiah terakhir hak klien kami dibayarkan,” tutup Adamsyah sambil menunjukkan bukti surat putusan dari Pengadilan. (BP7)


Komentar