Deli Serdang, harianbatakpos.com – Masyarakat yang tergabung di Laskar Karya Putra Dalu heran dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang tutup mata atas beraktivitasnya tronton di Jalan Sei Blumai, Kecamatan Tanjung Morawa.
Buktinya, aktivitas tronton bermuatan 8 ton keatas masih melintas di Jalan Sei Blumai tanpa adanya tindakan dari Bupati Deli Serdang atau Dinas terkait, diantaranya Dinas Perhubungan atau Satpol PP.
Dana selalu kordinator mengaku kecewa dengan Bupati Deli Serdang yang membiarkan adanya perampasan hak masyarakat.
“Aparat terkait jangan tutup mata. Masyarakat makan abu, perusahaan semakin untung,” kata Dana, Selasa (10/2/2026).
Menurut Dana, Jalan Sei Blumai merupakan Jalan Kabupaten dan tidak boleh dilalui kendaraan jenis tronton dan sejenisnya.
“Apalagi tronton yang bermuatan 8 ton keatas. Itu tidak boleh, artinya mengapa tronton ini tidak ditindak oleh aparat. Jangan karena demi tercapainya target keuntungan perusahaan, pelanggaran terjadi dan aparat tutup mata,” tuturnya.
Masyarakat menderita makan abu, kemacetan, rawan kecelakaan dan otomatis akan mengalami gangguan psikologis.
“Artinya, masyarakat sekitar mengalami kerugian. Sedangkan perusahaan untung, aparat diam. Kami minta ketegasan dari Bapak Bupati Deli Serdang,” terangnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Perhubungan Deli Serdang Iskandar Siregar mengatakan akan memasang rambu dilarang melintas diseputaran Jalan Sei Blumai yang bermuatan berlebihan.
“Sudah beberapa kali dipasang rambu-rambu, tapi hilang. Kami akan pasang kembali rambu-rambu, jika melanggar maka akan ditindak,” terangnya
Pantauan awak media, tronton terus melintas di Jalan Sei Blumai. Akibatnya, abu berterbangan dan berpotensi menjadi penyeban penyakit.
Sebagaimana diketahui, masyarakat ini sudah berulang kali datang ke Kantor Bupati Deli Serdang. Bahkan perjuangan ini sudah berjalan tiga tahun. Namun, tidak mendapatkan hasil yang maksimal.
“Kami hanya meminta hak kami dari Pemkab Deli Serdang. Mereka mengutip pajak dari perusahaan, tapi kami masyarakat makan abu saja. Jalan kecil ini tidak boleh dilintasi tronton, engkel dan sejenisnya. Apalagi bermuatan berlebihan sesuai ketentuan,” kata Dana. (BP7)


Komentar