Hukum
Beranda » Berita » Polda Sumut Tangkap 3 Kurir Ganja, Bandar Belum

Polda Sumut Tangkap 3 Kurir Ganja, Bandar Belum

Pelaku yang diamankan petugas kepolisian.(istimewa)

Medan, harianbatakpos.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan penyelundupan 20 kilogram narkotika jenis ganja yang dikirim dari Provinsi Aceh dan rencana akan diedarkan di Kota Medan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Setia Budi, Pasar II, Nomor 45, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Dikatakan Ferry, dalam kasus ini ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka antara lain, S (35) berperan sebagai sopir, warga Sawang Tubeh, Kecamatan Kaweh Namla, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh. Lalu, CDS (34) warga Jalan Syiah Kuala Kuta Padang , Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Provinsi Aceh.

Baru 8 Hari Dilantik, Pejabat Bea Cukai Kena OTT KPK

Kemudian YA (43) warga Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan.

Ferry menyebut juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, dua goni berisi narkotika jenis ganja dengan berat 20 kilogram, tiga unit handphone, satu unit mobil daihatsu Terios warna silver pelat BL 1308 EO.

Informasinya menyebutkan, ada dua pria dewasa dari Provinsi Aceh hendak membawa narkotika jenis ganja untuk diedarkan di Kota Medan. Menindaklanjuti informasi itu, Team kepolisian melakukan penyelidikan. Selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB, Team melakukan pembelian terselubung dan berhasil melakukan penangkapan di dalam sebuah rumah di Jalan Setia Budi, Pasar II, Nomor 45, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

“Hasil interogasi awal, para tersangka mengaku memperoleh 20 kilogram ganja tersebut dari seorang pria berinisial MIN atau Bang MIN yang beralamat di Kabupaten Aceh. Kemudian Team berupaya melakukan pengembangan dan mencoba menghubungi nomor pria tersebut (Bang MIN), namun sudah tidak aktif dan belum berhasil ditemukan,” ucapnya. (BP7)

Kasus Pancur Batu: Pencurian Diputus Pengadilan, Penganiayaan Diusut Terpisah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *