Jakarta-BP: Pengacara Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman, Indra menyampaikan keheranannya atas tudingan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada kliennya. Pasalnya meski telah ada pencabutan laporan, namun proses pemeriksaan justru masih berlanjut.
Indra menjelaskan, laporan Fahri Hamzah yang diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/ Dit. Reskrimsus per tanggal 08 Maret 2018, sudah dicabut oleh pelapor pada 14 Mei lalu. Dengan pencabutan itu, kata dia, proses penyelidikan seharusnya langsung dihentikan.
“Super super aneh. Tapi bagi kami, sangat yakin polisi melihat ini secara seksama. Buat kami ini bagian dari proses saja, karena mereka (penyidik) butuh keterangan-keterangan. Dan setelah keterangan cukup, mudah-mudahan dalam waktu dekat ada gelar perkara dan kasus ini dihentikan,” ujar Indra usai keluar dari ruangan Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (23/10).
Indra menjelaskan pelaporan Fahri Hamzah telah berjalan selama 2 bulan 7 hari. Maka bisa dikatakan secara konsepsi hukum pidana, delik aduan sebelum tiga bulan itu proses penyelidikan dibolehkan untuk dicabut dan dihentikan kasusnya.
Pihaknya pun sempat melayangkan nota protes kepada polisi saat status kasus tersebut dinaikkan menjadi penyidikan. Nota protes pun dimasukkan dalam Berita Acara Penyidikan (BAP). Sehingga, saat gelar perkara bisa dijadikan acuan hukum agar berjalan sebagaimana mestinya.
“Nota protes sempat dilayangkan pasca adanya surat perintah (sprindik). Tadi dalam berita acara sudah kami sampaikan, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada gelar perkara untuk memposisikan ini sebagaimana aturan semestinya,” ujar Indra.
Dirinya yakin surat dilayangkan pada 26 Juli lalu itu akan menjadi bahan dalam gelar perkara nanti. Indra juga yakin kepolisian tidak akan mengabaikan hukum acara yang ada.
Sejak awal kasus itu dilaporkan Fahri Hamzah, dirinya yakin laporan tersebut tidak memenuhi unsur dan alasan yang memadai untuk dilanjutkan.
“Dari awal saya yakin kasus itu tak memenuhi unsur hukum. Terlebih, kasus tersebut sudah dicabut oleh pelapor,” tutup Indra.
(JawaPos) BP/JP
Komentar