Sergai
Beranda » Berita » Polsek Firdaus “Bantu” Kades Sei Parit Tersangka Pengroyokan Selamat dari Jerat Hukum

Polsek Firdaus “Bantu” Kades Sei Parit Tersangka Pengroyokan Selamat dari Jerat Hukum

Kantor Polsek Firdaus.(istimewa)

Serdang Bedagai, harianbatakpos.com – Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai (Sergai) menghentikan atau menutup kasus yang menjerat Kepala Desa (Kades) Sei Parit, Kecamatan Sei Rampah bernama Mangabet Simbolon dan temannya.

Padahal, kasus yang menjerat sang kades itu merupakan kasus kekerasan atau penganiayaan secara bersama atau beramai-ramai terhadap warga berinisial L.

Dalam KUHP lama, kasus itu dikenakan pasal 170 dan dalam KUHP nomor 1 tahun 2023 dikenakan pasal 262. Dalam Pasal itu jelas bahwa ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Polisi Akan Kebut Perkara Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan Istri

Tapi, Kades “sok jago” Itu tidak pernah ditahan oleh penyidik Polsek Firdaus. Sudahlah tidak ditahan, polisi malah memfasilitasi atau Rj antara tersangka yang lebih dari 1 orang itu dengan korbannya. Sehingga kasus itu ditutup.

Juru periksa (Juper) Unit Reskrim Polsek Firdaus Aiptu A Lubis membenarkan bahwa Mangabet Simbolon telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasus ini sudah dihentikan (Rj).

“Rj, jadi perkara dihentikan,” katanya ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (11/2/2026).

Lalu awak media kembali mempertanyakan apakah kasus itu bisa di rj-kan karena telah berstatus tersangka. Juper mengatakan tidak ada masalah.

Ayah Kandung Dilaporkan ke Polres Sergai Diduga Terlantarkan Dua Anak

“Tidak ada masalah, kami (penyidik) juga bisa Rj kan. Bukan hanya pengadilan dan kejaksaan saja. Jadi tidak ada masalah dan Rj itu sudah sesuai prosedur,” ungkapnya.

Sayangnya, Kapolsek Firdaus AKP Ahmad Albar dan Kanitreskrim Iptu A Sidabutar ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (13/2/2026) mengenai dihentikan kasus pengroyokan belum menjawab.

Informasi yang berkembang, korban penganiayaan atau pengeroyokan berinisial L telah berdamai dengan kepala desa dan rekannya.

Diduga ada uang perdamaian atau ganti kerugian yang diberikan kepala desa yang telah dijadikan tersangka oleh Polsek Firdaus, Polres Sergai.

Sebagaimana diketahui, korban awalnya adalah satpam di perusahaan perkebunan yang sama dengan tersangka.

Saat itu korban menangkap 2 orang pelaku pencurian berondolan kelapa sawit di blok 5 kebun Sei Parit PT. Sidojadi.

Kemudian, korban membawa pelaku pencurian berondolan sawit ke pos securiti dan langsung diterima oleh Danton bernama Mangabet Simbolon yang juga kepala desa, beserta petugas piket sekuriti yang lainnya.

Setelah pelaku pencuri sawit di serahkan, korban pergi kelapangan. Namun beberapa menit kemudian, dia ditelepon oleh komandan sekuriti (danru) berinisial E.

Lalu korban kembali ke pos sekuriti. Namun saat korban sampai di pos, dia melihat pelaku pencurian hanya satu orang. Sedangkan satu orang lainnya sudah melarikan diri atau lepas.

Selanjutnya, korban marah dan kesal. Akan tetapi, terlapor yang tidak senang langsung menganiaya korban secara beramai ramai. (BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *