Hukum
Beranda » Berita » Modus Kenal Jenderal Bisa Loloskan SIP, Uang Korban Lenyap Rp 710 Juta dan Minta Kapolri Atensi Kasus

Modus Kenal Jenderal Bisa Loloskan SIP, Uang Korban Lenyap Rp 710 Juta dan Minta Kapolri Atensi Kasus

Pelapor didampingi penasihat hukumnya saat di Mapolda Sumut.(istimewa)

Medan, harianbatakpos.com -Seorang nenek di Sumatera Utara menjadi korban penipuan berkedok pendidikan. Janji masuk program Sekolah Inspektur Polisi (SIP) 53 Gelombang I dan II untuk putranya membuat korban bernama HJ Siti Amrina Harahap percaya pada dua orang yang mengaku memiliki koneksi sosok berpengaruh. berpengar.

Karena adanya bujuk rayu, membuat korban menyerahkan uang total Rp 710 juta. Uang itu menguap. Laporan polisi pun berjalan tanpa kepastian, tersangka belum ditetapkan, tetapi dua nama sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ironi itu yang kemudian menjadi sorotan, betapa lambatnya penegakan hukum memberi kejelasan bagi korban.

SP3 Kasus Ijazah Jokowi Harusnya Berlaku untuk Semua Terlapor

Korban mengaku bertemu Mahmuddin Rangkuti dan Abdul Rahman Hasibuan pada pertengahan Februari 2024. Keduanya mengaku dekat dengan ‘jenderal’ dan salah satunya menyebut diri sebagai ustaz. Klaim itulah yang membuat korban percaya.

“Dia bilang pasti masuk karena dekat dengan jenderal, lalu dia sebagai ustaz. Saya percaya,” kata korban, didampingi kuasa hukumnya, Paul JJ. Tambunan, Daniel S. Sihotang, Marudut H. Gultom, dan Farasian Marbun, usai mempertanyakan perkembangan
laporannya di Polda Sumut, Jumat (13/2/2026).

Janji itu tak pernah terwujud. Uang yang diserahkan korban justru lenyap, sementara proses hukum berjalan seperti ditelan kabut.

Korban menyerahkan uang secara bertahap sejak akhir Februari 2024. Awalnya Rp 270 juta diserahkan tunai di rumah Mahmuddin Rangkuti. Setelah itu, uang terus mengalir lewat transfer.

Roy Suryo cs Tunjukkan Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisasi

29 Februari 2024, Rp170 juta ke rekening atas nama Hamdan Ali, 8 Maret 2024 Rp50 juta ke rekening yang sama.

Kemudian, 17 Juli 2024, Rp100 juta ke rekening Abdul Rahman Hasibuan dua kali transfer, 18 Juli 2024 dua transfer sekaligus masing-masing Rp40 juta ke rekening yang sama, selisih satu detik (08.11.48 dan 08.11.49)

Selain itu, korban juga menyerahkan Rp40 juta tunai sebagai oleh-oleh atau kado ulang tahun anak jenderal.

Kasus dilaporkan ke Polda Sumut pada 23 September 2024 dengan nomor LP/B/1297/IX/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Namun hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka. Yang ada hanya status DPO untuk dua terlapor.

Penetapan DPO melalui surat DPO/55/X/RES.1.11./2025/DITRESKRIMUM justru menambah keganjilan. Secara hukum, DPO biasanya dikeluarkan ketika penyidik sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka, bukan sekadar saksi.

“Ini kasus penipuan yang merugikan orang tua. Pelakunya sudah masuk DPO. Tapi kenapa belum ada penetapan tersangka?” kata Paul, kuasa hukum korban.

Pertanyaan itu bukan hanya soal korban, namun perihal kredibilitas penegakan hukum yang kerap dipertontonkan di publik.

Kuasa hukum korban menyatakan telah melakukan berbagai upaya hukum mengirim somasi, mengajukan mediasi ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumut, hingga mengirim surat permohonan percepatan penanganan ke jajaran Polda Sumut dan Polri pusat.

“Surat terakhir bahkan ditujukan langsung ke Kapolri, dengan harapan kasus ini mendapat atensi khusus,” tegas Paul.

Korban juga mengadu ke Bidpropam Polda Sumut atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik. Namun setelah pengaduan diterima, prosesnya seperti permainan ping-pong.

Propam menyatakan telah melimpahkan kewenangan ke Wassidik Ditreskrimum lewat surat B/ND-1182/VIII/WAS.2.1/2025/BIDPROPAM, sedangkan Ditreskrimum menyatakan sudah menindaklanjuti dan keputusan ada di Propam.

“Ketika kami tanya, tidak ada jawaban yang jelas. Seolah tidak ada kepastian hukum,” kata Paul.

Padahal, Bagwassidik sudah memerintahkan penyidik mengirim laporan perkembangan kasus ke Propam melalui surat B/ND/1259/IX/2025. Namun hingga kini, tidak ada kepastian kapan kasus ini akan diproses secara tuntas.

Korban berharap Kapolri memberi perhatian. Ia tidak hanya ingin uangnya kembali, tetapi juga keadilan dan kepastian hukum.

“Harapan kami, Kapolri segera memberi atensi. Ini bukan hanya soal uang, tapi soal keadilan dan kepercayaan masyarakat,” katanya.

Kuasa hukum menilai kasus ini menunjukkan betapa rentannya masyarakat terhadap modus penipuan yang memanfaatkan nama institusi dan simbol kekuasaan.

“Slogan ‘bersih-bersih Polri’ seolah hanya isapan jempol. Orang tua bayar untuk pendidikan SIP, malah tertipu ratusan juta,” jelasnya.

Siti Armina, korban, berharap kasus ini dapat dituntaskan oleh Kapolri sehingga ia dan keluarga mendapat keadilan dan kejadian serupa tidak menimpa orang lain.

“Saya sudah habis-habisan. Jual tanah, kebun dan barang berharga lainnya demi pendidikan SIP anak saya. Tapi bukannya menjalani pendidikan, uang Rp710 hilang. Digelapkan,” katanya.

Oleh karena itu, Siti Armina berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatensi kasus ini.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan akan mengecek perkembangan perkara ini. (BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *