Kota Medan
Beranda » Berita » Polrestabes Medan Diminta Ungkap Hulu-Hilir Penyelundupan BBM Bersubsidi

Polrestabes Medan Diminta Ungkap Hulu-Hilir Penyelundupan BBM Bersubsidi

Kantor Satreskrim Polrestabes Medan.(istimewa)

Medan, harianbatakpos.com – Satreskrim Polrestabes Medan, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang ditemukan di sejumlah titik di Kota Medan dan Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan kasus itu, kepolisian menangkap 10 orang dan mengamankan jenis pertalite 256 liter dan Solar sebanyak 14 ton. Itu diungkap selama kurun waktu tiga bulan terakhir dari enam kasus meresahkan masyarakat itu.

Dari enam kasus yang saat ini sudah ditangani Polrestabes Medan, ditemukan sejumlah modus yang dilakukan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya.

Hingga Dini Hari, Jajaran Polda Sumut Sisir Titik Rawan Kamtibmas

Mulai dengan cara mengisi di tangki yang sudah dimodifikasi dan menyedotnya kembali ke tempat yang disiapkan dan lainnya. Dengan sejumlah modus yang digunakan oleh para pelaku ini, didominasi tujuannya untuk menjual kembali BBM bersubsidi dengan harga normal menjadi harga yang lebih tinggi.

Enam kasus yang diungkap itu, tiga kasus yaitu proses penyalahgunaan dalam hal ini penimbunan yang dilakukan saat pengisian di SPBU.

Kemudian, tiga kasus lainnya diungkap BBM bersubsidi tersebut akan disalurkan ke tempat yang telah ditentukan menggunakan truk yang di dalamnya sudah dimodifikasi untuk menampung BBM.

Ada barang bukti mobil yang diamankan, seperti mobil minibus yang diubah tangkinya, truk fuso yang didalamnya berisikan sejumlah baby tank, dan ada juga truk tangki yang dijadikan untuk sarana penyaluran BBM.

Sambut Ramadhan 1447 H, Aisyiyah Ranting Padang Bulan Berbagi Tali Asih

Dari tiga kasus yang diungkap di SPBU yang berada di Kota Medan. Pertama, dilakukan pengungkapan di SPBU Jalan Medan-Batang Kuis ditemukan satu Becak Bermotor (Betor) yang digunakan untuk mengangkut BBM menggunakan jerigen.

Selanjutnya, di SPBU di Jalan Mabar Seikera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan dimana ditemukan satu kendaraan tanpa plat yang di dalamnya berisikan sejumlah jerigen lengkap dengan alat selang penyalurnya. Kemudian, di SPBU Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, Kecamatan Medan Tuntungan dimana ditemukan satu unit sepeda motor yang membawa dua jerigen untuk mengisi BBM.

Kemudian, tiga lokasi penangkapan lainya dilakukan di sejumlah tempat seperti temuan adanya mobil tangki yang ditangkap di gerbang akses tol Helvetia, Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya, temuan satu unit mobil minibus di Jalan Eka Sama Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan dimana ditemukan di dalamnya berisikan sejumlah jerigen yang sudah disambungkan ke lubang pengisian.

Terakhir, satu unit truk yang ditangkap di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung yang berisikan baby tank yang dapat mengangkut 12 ton BBM bersubsidi.

Secara keseluruhan, barang bukti BBM yang berhasil disita dan ditangkap, Pertalite ada 256 liter, dan solar ada 14 ton. Sementara, total tersangka yang diamankan dalam kasus ini sebanyak 10 orang.

Tersangka ini terdiri dari tiga orang operator SPBU diantaranya adalah di SPBU di Batang Kuis, SPBU di Medan Perjuangan, dan SPBU di Medan Tuntungan.

Seorang pengamat hukum Sozato Gea SH menegaskan bahwa kepolisian tidak boleh berhenti di operator.

“Kemana SPBU itu akan disalurkan harusnya itu diungkap juga. Bisa saja BBM itu disalurkan kepada perusahaan yang membutuhkan solar dalam jumlah banyak setiap harinya. Namun enggan membeli dengan harga industri. Itu yang harus diungkap juga,” tegasnya kepada awak media, Senin (16/2/2026).

Akan tetapi, kita juga wajib memberikan apresiasi atas pengungkapan yang dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan.

“Saya secara pribadi mengucapkan apresiasi kepada kepolisian. Akan tetapi, ini kasus serius dan Hulu-Hilir harus mampu diungkap dan transparan,” terangnya. (BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BatakPos TV

BatakPos TV