Jakarta, harianbatakpos.com – Seorang guru honorer dan anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Reza Sudrajat, mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggaran pendidikan yang dipakai untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Reza menilai, anggaran pendidikan yang terealisasi belum sesuai dengan Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945, yakni belum mencapai 20 persen.
Reza pun mengajukan uji materil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 khususnya Pasal 22 Ayat (2) dan Pasal 22 Ayat (3), yang didaftarkan dalam Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Sidang awal uji materiil dilakukan, Kamis (12/2/2026) lalu.
“Menurut kami, kewajiban pemerintah untuk anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagai mandatory spending berdasarkan pasal 31 ayat 4 UUD 1945, ternyata realitanya dalam APBN 2026 hanya mencapai 11,9 persen saja,” ucapnya, dikutip dari detik, Selasa (17/2/2026).
Ia mengatakan bahwa anggaran pendidikan sesuai UU APBN 2026 mencapai Rp769 triliun. Namun, anggaran tersebut justru tersedot untuk Program MBG sebanyak Rp223 triliun.
Dalam pasal 22 Ayat 3, tercantum bahwa Program MBG termasuk dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Bunyinya sebagai berikut: Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.
Menurut Reza, MBG seharusnya tidak dapat dimasukkan dalam kategori pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Alasannya ada dua, yakni:
1. MBG adalah pemberian bantuan pemenuhan gizi yang secara nomenklatur bersifat bantuan sosial atau kesehatan. Memaksakan MBG masuk dalam fungsi pendidikan adalah bentuk penyelundupan hukum untuk memenuhi angka 20% tanpa menyentuh substansi pedagogis.
2. Telah terjadi ketidakadilan alokasi anggaran pendidikan, yaitu pemerintah lebih memprioritaskan logistik pangan (benda mati) sementara subjek utama pendidikan seperti kesejahteraan guru masih jauh dibayar di bawah Upah Minimum (UMP/UMK) dan melanggar pasal 14 ayat 1 (huruf a) bahwa: guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahetaraan sosial.
Mahkamah Konstitusi RI, melalui laman resminya, dikutip Senin (16/2/2026), menyebut, bahwa Reza sebagai ‘Pemohon’ uji materiil tidak anti kepada Program MBG. Sebagai guru, Reza sangat mendukung program tersebut, tapi untuk anggaran seharusnya bukan mengambil dari pos pendidikan. (RED)


Komentar