Solo, harianbatakpos.com – Sidang gugatan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali digelar dengan mekanisme citizen lawsuit, Rabu (18/2/2026), pukul 10.45 WIB. Agenda sidang di PN Solo tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak penggugat.
Gugatan ini diajukan dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto. Majelis hakim dipimpin Achmad Satibi selaku Ketua Majelis, dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.
Hadir Langsung
Di hadapan majelis hakim, penggugat menghadirkan dua saksi ahli, yakni Rismon Sianipar dan Roy Suryo, yang hadir langsung di ruang sidang.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyoroti kehadiran Roy Suryo dan Rismon Sianipar sebagai saksi ahli. Irpan meminta majelis hakim terlebih dahulu menanyakan status keduanya terkait laporan yang diajukan Jokowi pada April 2025, yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana fitnah dan tuduhan lainnya.
Menurut Irpan, hal tersebut penting untuk memastikan objektivitas dan independensi para ahli dalam memberikan keterangan. “Jika para ahli memiliki kepentingan dalam perkara ini, maka kami menyampaikan keberatan untuk dipertimbangkan Yang Mulia,” ujar Irpan di hadapan majelis hakim, dikutip dari Kompas.com.
Ia menilai, apabila para ahli memiliki keterkaitan dengan pokok perkara, maka hal tersebut patut menjadi pertimbangan hakim.
Sebelumnya, Irpan menyatakan pihak penggugat akan menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan. Ia menduga saksi yang dihadirkan akan menyampaikan hasil penelitian yang sebelumnya telah disanggah oleh saksi fakta. Khususnya terkait foto yang dalam penelitian tersebut disebut sebagai Hery Mulyono, yang diklaim sebagai adik ipar atau kakak ipar Jokowi, namun belakangan dinyatakan tidak benar.
Irpan menegaskan, apabila keterangan ahli masih mendasarkan pada data tersebut, pihaknya akan mengajukan pertanyaan secara detail terkait kapasitas dan metodologi yang digunakan.
“Ya tentu saja kami akan menyampaikan pertanyaan secara detail sejauh mana kemampuan ahli tersebut dalam memberikan pendapat-pendapat terkait dengan pertanyaan tersebut,” kata Irpan.
Dalam perkara ber-Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt ini, Jokowi tercatat sebagai Tergugat I. Sementara itu, Rektor UGM Prof Ova Emilia menjadi Tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof Wening sebagai Tergugat III, serta Polri sebagai Tergugat IV.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (3/2), pihak tergugat menghadirkan tiga saksi, yakni dua rekan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Jokowi serta seorang warga dari Kabupaten Boyolali. (RED)


Komentar