Kota Medan
Beranda » Berita » Gelar Perkara Khusus Kasus Pengrusakan di Samosir, Pengacara minta Kepolisian segera Tetapkan Tersangka

Gelar Perkara Khusus Kasus Pengrusakan di Samosir, Pengacara minta Kepolisian segera Tetapkan Tersangka

Tim kuasa hukum pelapor usai melakukan gelar perkara khusus di Mapolda Sumut.(istimewa)

Medan harianbatakpos.com – Satreskrim Polres Samosir melakukan gelar perkara khusus atas kasus Pengrusakan harta benda di objek tanah milik Darma Sari Ambarita di Mapolda Sumut, Kamis (19/2/2026).

Gelar perkara khusus ini dihadiri olah ahli pidana hukum Dr Alpi Sahari SH Mhum, lalu perwakilan dari Bidang Propam Polda Sumut, Wasidik Ditreskrimum maupun Bidang Hukum serta pengacara pelapor.

Hasil dari gelar itu didapati bahwa penyidik Satreskrim Polres Samosir diminta untuk menindaklanjuti laporan pengrusakan itu dan mendahulukan laporan polisi perkara pengrusakan atas objek tanah milik Darma Sari Ambarita.

Penertiban Pedagang Babi Dapat Perlawanan, Golfired Lubis: Kalau Wali Kota Melarang Pasti Kita Lawan

Tim kuasa hukum pelapor, Dr Ramces Pandiangan SH MH bersama Tiopan Tarigan SH membenarkan adanya gelar perkara khusus di Ruangan Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut.

Dalam gelar perkara ini, Ramces mengaku bahwa tindakan terlapor ini murni tindak pidana pengrusakan dilakukan secara bersama sama dan ada Niat Jahat (Mens Rea) dikarenakan para terlapor telah mengetahui dan melihat bahwa rumah itu ditempati oleh Darma dan keluarganya.

“Klien kami tinggal dan sebagai pemilik tanah dan tanaman di objek pengrusakan, tapi para terlapor ini main bar – bar saja. Mereka melakukan pengerusakan dengan alat berat excavator,” ungkap Ramces.

“Tidak ada alasan kepolisian untuk menangguhkan proses hukum, karena didalam hukum dijelaskan perkara pengrusakan. Penegakan hukum pidana perkara pengrusakan secara hukum tidak bisa ditangguhkan perkaranya walaupun ada gugatan perdata kami harapkan terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” terangnya.

Laporan Korban Ngendap 3,9 Tahun di Polres Palas, Pengacara Surati Kapolda Sumut

Kemudian, Tiopan menambahkan bahwa undangan gelar perkara khusus ini harus menberikan keadilan bagi pelapor.

“Kami tadi diundang gelar perkara khusus, menghadirkan ahli hukum pidana, gelar perkara dipaparkan bahwa penangguhan LP Pengrusakan tidak sah secara hukum dan perkara wajib dilanjutkan,” tambahnya.

Kemudian, Tiopan menegaskan agar kepolisian menetapkan para terlapor sebagai tersangka dan menahannya.

“Karena perkara ini sudah naik tahap sidik, artinya kepolisian sudah cukup bukti untuk menetapkan para terlapor ini menjadi tersangka,” tambahnya.

Menurut Tiopan, selain melakukan tindakan pidana. Prilaku terlapor ini tidak manusiawi tidak memiliki prikemanusiaan.

“Terlapor sudah tahu bahwa pelapor ini ada 2 anak kecil, tapi mereka tetap saja melakukan pengurusakan dengan semena-mena dan main bar – bar. Mereka membuat parit gajah ± 5 meter, sehingga klien dan 2 anak klien kami masih kecil terganggu sekolahnya dan aktifitas kehidupan, terganggu mentalnya dan menjerit saat terjadi pengrusakan dengan alat berat excavator yang dilakukan oleh para terlapor,” ucapnya.

“Kami minta Kapolres dan Kasatreskrim menjadikan kasus ini atensi dan menetapkan terlapor ini sebagai tersangka dan menahannya demi kemanusiaan,” terangnya.

Sedangkan Kasatreskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk mengaku akan menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara khusus ini.

“Sesuai s-o-p akan kami tindaklanjuti, tapi kami menunggu surat rekomendasi dari Bagwasiddik untuk memprosesnya secepatnya,” terangnya.

Sedang Kapolres Samosir, AKBP Rina Ginting ketika dikonfirmasi mengaku akan mengecek perkembangan perkara itu kepada Kasatreskrim.

Sebagaimana diketahui, kasus pengrusakan rumah, pagar, jembatan, plank, septi tank, tanaman keras milik Darma Sari Ambarita sesuai dengan undangan gelar perkara khusus dan LP/B/22/1/2025/Polres Samosir 15 Januari 2025, dengan pasal 170 subsider pasal 406. KUHP

Insiden terjadinya pengerusakan oleh para terlapor terjadi pada tanggal 15 Januari 2025. Akibat dari pengerusakan yang di lakukan terduga terlapor Toropolo Ambarita dan kawan – kawan, pelapor dan keluarganya mengalami trauma dan kerugian. (BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *