Kota Medan
Beranda » Berita » DPD LSM Penjara Indonesia Gruduk Kantor Walikota Medan, Dugaan Korupsi APBD TA 2025 “Makan Minum”RP 17 M

DPD LSM Penjara Indonesia Gruduk Kantor Walikota Medan, Dugaan Korupsi APBD TA 2025 “Makan Minum”RP 17 M

DPD LSM Penjara Indonesia Sumatra Utara saat menggelar aksi di depan Kantor Walikota Medan, Selasa (24/2/2026).

Medan, harianbatakpos.com – DPD LSM Penjara Indonesia Sumatra Utara menggelar aksi unjuk rasa damai dikantor walikota Medan dan kejaksaan tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) pada Selasa (24/2/2025).

Aksi tersebut dilakukan guna mendesak aparat penegak hukum untuk mengevaluasi kinerja pejabat di lingkungan pemerintah Pemko Kota Medan, khususnya pada bagian umum.

Lembaga ini menengarai adanya dugaan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) terkait pengadaan barang dan jasa serta dugaan pelembungan
(Mark-Up) Anggaran.

Sumut Peringkat Pertama Penyalahgunaan Narkotika, Ini Kata Kepala BNNP

Awaluddin Harahap di dampingi Ketua DPD penjara Sumut Indonesia yang akrab di sapa Bung Awan, menegaskan bahwa pengawasan ketat diperlakukan agar tidak terjadi kerugian negara akibat penyalahgunaan jabatan oleh oknum tertentu,

Lima tuntutan utama dalam aksi yang di gelar DPD LSM Penjara Indonesia Sumatra Utara membawa sejumlah tuntutan krusial,diantaranya:

1.Dugaan korupsi konsumsi : mendesak pengusutan indikasi Mark-up anggaran belanja makan dan minum dibagian umum pemko Medan yang bersumber dari APBD TA 2025 dengan nilai mencapai kurang lebih RP 17 milyar.

2.Audit vendor : menyelidiki dugaan praktik lancung dalam pengadaan barang dan jasa yang melibatkan vendor penyedia makan dia. Minum terkait manipulasi jumlah serta harga satuan.

Tempo 2 Bulan, Polda Sumut Tangkap 1.118 Tersangka Narkoba dan 179 Kg Shabu

3.Desakan audit menyeluruh: meminta Kejatisu, kepolisian dan BPK RI untuk segera mengaudit seluruh pengeluaran belanja makan minum serta memeriksa vendor yang bekerja sama dengan Pemko Medan.

4.Pemeliharaan aset: mengusut dugaan korupsi pada anggaran pemeliharaan kendaraan dinas dan perawatan gedung Pemko Medan TA 2025 yang di sinyalir menggunakan mekanisme penunjukan langsung (PL) Untuk menghindari tender.

5.Copot jabatan: Meminta walikota Medan untuk mencopot dan memecat kepala bagian umum Pemko Medan, Ridho Nasution yang diduga terlibat dalam. Penyalahgunaan anggaran tersebut.

Pernyataan sikap Awaluddin Harahap memperingatkan agar para pejabat tidak main main dengan pengelolaan uang negara sesuai selogan lembaga mereka. “Berani korupsi siap masuk bui”

pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini. “Kami akan Terus mengejar persoalan ini hingga mengantongi bukti-bukti lengkap Setelah itu berkas akan kami serahkan secara resmi ke Kejatisu dan KPK RI agar segera diproses secara hukum tegas” pungkas awaluddin. (BP/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *