Jakarta, Harianbatakpos.com – Pemerintah melalui Istana akhirnya angkat bicara terkait polemik yang beredar soal obat dan alat kesehatan (alkes) asal Amerika Serikat (AS) yang disebut-sebut bisa masuk ke Indonesia tanpa memenuhi standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia memastikan seluruh produk obat, alat kesehatan, makanan, dan minuman impor tetap wajib mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk izin edar dari BPOM dan ketentuan sertifikasi halal sesuai aturan perundang-undangan.
Isu ini mencuat setelah muncul pembahasan mengenai kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang menyinggung pengakuan standar dari otoritas negara asal. Namun pemerintah menekankan bahwa pengakuan tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban registrasi dan pengawasan di dalam negeri.
Artinya, setiap produk farmasi dan alat kesehatan dari AS tetap harus melalui proses evaluasi dan mendapatkan Nomor Izin Edar sebelum dapat dipasarkan di Indonesia. Mekanisme pengawasan juga tetap berjalan sebagaimana mestinya demi menjamin keamanan, mutu, dan khasiat produk bagi masyarakat.
Pemerintah mengimbau publik untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Regulasi nasional tetap menjadi acuan utama dalam memastikan perlindungan konsumen di sektor kesehatan.


Komentar