Jakarta, harianbatakpos.com – Polemik hukum terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dalam kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo kembali memanas. Pelapor, Lechumanan, menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya guna meminta percepatan penahanan para terlapor.
Permintaan itu ditujukan kepada penyidik agar segera mengambil langkah hukum terhadap Roy Suryo bersama pihak lain yang turut dilaporkan, yakni Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma. Menurut pelapor, proses penyidikan disebut telah mendekati tahap kelengkapan berkas perkara atau P21.
Lechumanan mengungkapkan, kedatangannya ke Polda Metro Jaya juga untuk menghadirkan saksi tambahan guna memperkuat laporan yang sebelumnya telah diajukan.
Selain itu, ia meminta agar surat permohonan penahanan diteruskan kepada pihak kejaksaan sehingga jaksa penuntut umum dapat mempertimbangkan langkah serupa saat berkas perkara dinyatakan lengkap.
Ia berharap, begitu berkas dilimpahkan dan dinyatakan memenuhi syarat formil maupun materiil, aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas berupa penahanan terhadap para terlapor. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dalam perkara yang kini menjadi perhatian publik. (RED)


Komentar